Berita Nasional
KPK Minta Warga Jangan Berekspektasi Tinggi soal Pemberantasan Korupsi saat Ini, Alex: Akan Kecewa
Karena itu, ia pun menegaskan untuk warga Indonesia jangan terlalu berekspektasi tinggi soal pemberantasan korupsi ke KPK.
|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan dirinya dan pimpinan lembaga antirasuah lainnya tidak ikut campur dalam vonis pelanggaran etik Nurul Ghufron, Jumat (6/9/2024).
Pembagian kewenangan ini sangat berbeda dari Hong Kong dan Singapura yang hanya memberikan kewenangan memberantas korupsi pada satu lembaga.
]Jadi lebih, kebijakan-kebijakan yang dilakukan lebih fokus, penanganan perkara korupsi itu juga bisa menyeluruh.
Kalau kita sekarang enggak,” tutur Alex.
Dalam kesempatan itu, ICW melaporkan terdapat sejumlah isu yang disorot dan menjadi wujud pelemahan KPK.
Pada diskusi tersebut, ICW memaparkan laporan penilaian atas kinerja KPK 2019-2024 yang sangat dipengaruhi Revisi Undang-Undang KPK.
Di antara persoalan yang disoroti adalah independensi pegawai, kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan persoalan kualitas penuntutan yang merosot. (*)
Halaman 2 dari 2
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.