Breaking News
Selasa, 17 Maret 2026

Paslon Idris Rahim dan Andi Ilham Dijadwalkan Daftar Pilwako Gorontalo Besok

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi mengusung Idris Rahim sebagai calon wali kota dan Andi Ilham sebagai calon wakil wali kota.

Tayang:
Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Paslon Idris Rahim dan Andi Ilham Dijadwalkan Daftar Pilwako Gorontalo Besok
DOC PDIP
Idris Rahim dan Andi Ilham dijadwalkan daftar Pilwako Gorontalo di hari terakhir. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kabar terbaru mengenai Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) Gorontalo akhirnya terjawab.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi mengusung Idris Rahim sebagai calon wali kota dan Andi Ilham sebagai calon wakil wali kota.

Pendaftaran pasangan ini dijadwalkan akan dimulai dari kediaman Idris Rahim pada pukul 08:30 WITA, Kamis (29/8/2024), sebelum menuju kantor KPU Kota Gorontalo. 

Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) DPC PDIP Kota Gorontalo, Gusrin, pada Rabu (28/8/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Bentor dan Truk Kawal Sumarwoto - Nurmawan Daftar Pilkada Boalemo Gorontalo

Menurut Gusrin, pasangan calon ini telah mendapatkan dukungan resmi dari tiga partai politik, yaitu Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

“Mereka akan mendaftarkan diri ke KPU Kota Gorontalo sebagai calon dalam pilwako ini,” kata Gusrin.

Gusrin juga menambahkan bahwa keempat partai tersebut telah mengantongi surat dukungan model B Persetujuan Partai.

Baca juga: Pasangan Saipul Mbuinga dan Iwan Adam Potensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Pohuwato Gorontalo

Karena kedekatan pengumuman dengan jadwal pendaftaran, selebrasi pendaftaran hanya akan dilakukan dengan konvoi sederhana.

“Dari kediaman Pak Idris, hanya akan ada konvoi sederhana saja,” lanjutnya.

Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat Idris Rahim merupakan mantan Wakil Gubernur Gorontalo yang telah menjabat selama dua periode.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved