CPNS 2024
Daftar Gaji CPNS BPS 2024, Paling Rendah Rp 3,6 Juta per Bulan
Badan Pusat Statistik merilis rentang gaji Calon Pegawai Sipil Negara (CPNS) 2024. BPS diketahui membuka 408 formasi pada CPNS 2024.
TRIBUNGORONTALO.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis rentang gaji Calon Pegawai Sipil Negara (CPNS) 2024.
BPS diketahui membuka 408 formasi pada CPNS 2024.
Kebutuhan CPNS BPS 2024 dialokasikan untuk umum, cumlaude, hingga putra/putri Papua.
Adapun pendaftaran CPNS BPS 2024 dimulai 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Rentang Gaji CPNS BPS 2024
Dilansir Tribunnews.com dari Pengumuman Nomor B-5/02300/KP.111/2024, berikut ini rentang gaji CPNS BPS 2024 untuk masing-masing jabatan yang dibuka:
Apoteker Ahli Pertama: Rp 4,3 juta-Rp 8,5 juta
Asisten Apoteker Terampil: Rp 3,6 juta-Rp 6,9 juta
Dokter Ahli Pertama - Dokter (Umum): Rp 4,5 juta-Rp 9 juta
Dokter Gigi Ahli Pertama - Dokter Gigi (Umum): Rp 4,5 juta-Rp 9 juta
Perekam Medis Ahli Pertama: Rp 4,4 juta-Rp 8,6 juta
Perekam Medis Terampil: Rp 3,7 juta-Rp 7 juta
Terapis Gigi dan Mulut Terampil: Rp 3,6 juta-Rp 6,9 juta
Analis Hukum Ahli Pertama: Rp 4,4 juta-Rp 8,6 juta
Arsiparis Ahli Pertama: Rp 4,4 juta-Rp 8,6 juta
Arsiparis Terampil: Rp 3,7 juta-Rp 7 juta
Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama: Rp 4,4 juta-Rp 8,6 juta
Auditor Ahli Pertama: Rp 4,3 juta-Rp 8,5 juta
Penyuluh Hukum Ahli Pertama: Rp 4,4 juta-Rp 8,6 juta
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama: Rp 4,2 juta-Rp 8,4 juta
Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama: Rp 4,4 juta-Rp 8,6 juta
Pranata Keuangan APBN Terampil: Rp 3,8 juta-Rp 7,4 juta
Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil: Rp 3,7 juta-Rp 7 juta
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 di Kabupaten Gorontalo Resmi Dibuka, Simak Persyaratannya
Syarat Umum CPNS BPS 2024
Sebagai informasi tambahan, berikut ini persyaratan umum pendaftaran CPNS BPS 2024:
- Warga Negara Indonesia;
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang dan program studi yang sesuai dengan persyaratan Jabatan,
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Siap ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan kebutuhan organisasi;
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
- Pelamar berstatus PPPK wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang;
- Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK;
- Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran;
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
- Berkelakuan baik;
- Tidak bertato dan tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
- Dapat mengoperasikan komputer;
Bijak bermedia sosial dan tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaji CPNS BPS 2024, Tertinggi Rp 9 Juta per Bulan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.