Warga Protes, Pajak Bangunan yang Harus Dibayar dari Rp 389 Ribu jadi Rp 2,3 Juta

Salah satu contohnya adalah Yayat Supriadi, seorang warga Jalan Ahmad Yani Nomor 45, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Warga Protes, Pajak Bangunan yang Harus Dibayar dari Rp 389 Ribu jadi Rp 2,3 Juta
TribunNetwork
Warga protes bayar kenaikan PBB jadi Rp2,3 juta padahal penghasilan cuma Rp100 ribu. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Warga Kota Cirebon kini mengeluhkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap memberatkan.

Salah satu contohnya adalah Yayat Supriadi, seorang warga Jalan Ahmad Yani Nomor 45, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk.

Ia mengungkapkan ketidakpuasannya terkait besaran pajak yang harus dibayarnya.

Menurut Yayat Supriadi (44), pajak yang dikenakan padanya meningkat drastis dari Rp389 ribu tahun lalu menjadi Rp2,3 juta tahun ini.

Baca juga: Kecanduan Kopi hingga Minum 15 Gelas Per Hari, Mekanik Bengkel Ini Harus Rutin Cuci Darah

"Tahun lalu saya membayar pajak sebesar Rp389 ribu, namun tahun ini jumlahnya melonjak menjadi Rp2,3 juta," keluh Yayat dalam wawancara pada Jumat (2/8/2024).

Meskipun Yayat menerima stimulus diskon sebesar 25 persen, jumlah pajak yang harus dibayarnya masih mencapai Rp1,8 juta.

Yayat sebelumnya telah mengajukan keberatan dan memperoleh diskon 50 persen, namun jumlah yang harus dibayarnya tetap sekitar Rp900 ribu, yang masih dirasakannya sangat berat.

"Saya khawatir tahun depan saya akan kembali dikenakan pajak sebesar Rp2,3 juta, terutama jika diskon yang saya terima saat ini tidak ada lagi," ujarnya.

Yayat, yang mengaku memiliki pendapatan hanya sekitar Rp100 hingga Rp125 ribu per bulan, merasa sangat terbebani oleh kenaikan tersebut.

Baca juga: Pernak Pernik Merah Putih di Toko Yulianti Manengal Diburu Warga Gorontalo hingga Minahasa

Yayat menegaskan bahwa rumahnya terletak di Pinggir Jalan Ahmad Yani, tepatnya di sebelah kantor Kelurahan Pegambiran.

Ia juga menyoroti bahwa tidak semua rumah di lokasi tersebut dimiliki oleh orang yang mampu secara finansial.

"Banyak dari kami yang tinggal di sini tidak memiliki kemampuan finansial yang baik. Kenaikan pajak ini sangat tidak adil bagi kami," tambahnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved