Viral Gorontalo
BREAKING NEWS: Oknum Pegawai Disnakertrans Gorontalo Utara Diduga Tipu Warga Rp9,1 Miliar
Oknum pegawai Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gorontalo Utara YO alias Nana diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggel
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Oknum pegawai Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gorontalo Utara YO alias Nana diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Oknum pegawai tersebut menjanjikan proyek kepada korbannya. Akal bulus Nana ini berhasil menipu korbannya hingga Rp9.1 miliar.
Kerugian yang dialami korban telah dilaporkan di dua instansi kepolisian daerah berbeda.
Pelapor pertama adalah Ardi, warga asal warga jalan Slada Kompleks Griya Mulatama RT/TR: 004/011, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan melaporkan terduga pelaku Nana ke Polda Gorontalo.
Dalam laporannya nomor LP/B/136/VI2024/SPKT/POLDA GORONTALO tanggal 28 Mei 2024 pukul 17.41 WITA, Ardi melaporkan Nana atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang di Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara pada bulan mei 2024.
Kejadian penipuan itu berawal pertemuan terduga pelaku Nana bersama korban dengan dua orang saksi SSP dan RU di Jakarta.
Pertemuan itu membahas Proyek pengadaan bantuan program untuk pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan wirausaha tenaga kerja mandiri di Kabupaten Gorontalo Utara.
Akal bulus terduga pelaku dilancarkan pada saat pertemuan itu, korban yang tertarik dengan proyek bantuan pemberdayaan masyarakat itu tertarik dan terjadi kesepakatan kerja sama.
Kesepakatan kerja sama itu di lanjutkan dengan pengecekan toko sembako di wilayah Kabupaten Gorontalo yang diarahkan langsung oleh terduga pelaku Nana.
Korban lalu melakukan pembayaran beberapa sembako tersebut melalui rekening Bank BCA atas nama perusahan PT SENTRA MULTIKARYA INFRASTRUKTUR dengan uang sejumlah Rp1,5 miliar.
Setelah itu, barang langsung dikirim ke wilayah Kecamatan Sumalata Kabupaten, Gorontalo Utara dan diterima oleh DM.
Kemudian, korban melengkapi dokumen penagihan untuk dikirim ke Kementerian Tenaga Kerja RI di Jakarta sesuai arahan terduga pelaku Nana di awal pertemuan.
Namun sayangnya, setelah dilakukan pengecekan, penagihan tak bisa diproses. Demikian pula nama-nama pejabat yang sempat disebutkan Nana tak bisa ditemui di Kementerian Tenaga Kerja RI.
Karena hal itu, korban merasa dirugikan dan ditipu sehingga melaporkan terduga pelaku Nana ke Polda Gorontalo.
Laporan lain muncul di Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor. LP/995/IV /2024/RJS, hari Selasa,02 April 2024.
Pelapor atas nama Linda Rahmasari warga Bendungan Jago RT.016/003 Serdang Kemayoran Jakarta Pusat.
Linda juga melaporkan terduga pelaku Nana dan NN alias Dela atas dugaan penipuan dan penggelapan denga kasus sama yang dilaporkan oleh Ardi di Polda Gorontalo.
Dalam laporannya terduga pelaku Nana dan Dela melakukan tindakan penipuan dan mengakibatkan kerugian korban hingga Rp7,6 Miliar.
Sementara itu Kepala Disnakertrans Gorontalo Utara, Felmy Ahmad Biahimo Amu membenarkan bahwa stafnya Nana dan Dela telah dilaporkan oleh beberapa pihak ke pihak kepolisian.
Dirinya bahkan telah memenuhi undangan Polres Gorontalo Utara satu kali dan Polda Gorontalo dua kali di Kriminil Khusus dan Umum.
Tak hanya itu bahkan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan mengundang Felmy untuk dimintai keterangan soal stafnya yang diduga melakukan penipuan.
"Kami juga bulan lalu (Juni) mendapatkan panggilan dari Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro jaya, kami tidak bisa penuhi karena keterbatasan biaya," ungkapnya saat ditemui TribunGorontalo.com, Senin (22/7/2024) siang.
Lebih lanjut, Felmy mengatakan Disnakertrans Gorontalo Utara tidak mengetahui persoalan penipuan tersebut. Ia mengetahui modus iming-iming proyek setelah sejumlah korban datang ke Disnakertrans Gorontalo.
Ia juga mengatakan telah melakukan pengecekan proyek fiktif itu ke Kemnaker RI.
"Tapi proyek itu tidak ada, Kemnaker juga telah menyurat ke kami, itu tidak ada," jelasnya.
Felmy bahkan menyebut Disnakertrans Gorontalo Utara tidak ada keterkaitan dengan proyek fiktif yang ditawarkam oleh Nana dan Dela ke sejumlah pihak.
"Tidak ada keterkaitan dinas atas program (Fiktif) itu," tegasnya.
Saat ini Nana telah diserahkan oleh Disnakertrans Gorontalo Utara ke BKD untuk ditindaklanjuti karena sejak Desember tak pernah masuk kantor.
Sementara untuk Dela sendiri sudah diberi dua kali peringatan dan pembinaan. Namun hal itu dilakukan sembari proses hukum berjalan di kepolisian.
Selain itu Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmond Hajendro AP juga membenarkan laporan atas nama Ardi.
"Memang betul Pelapor (Ardi) telah melapor di SPKT dan saat ini telah dilakukan penyelidikan oleh Didkrimum Polda Gorontalo untuk kasus penipuan," jelasnya
Desmond menjelaskan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, setelah itu akan dilakukan penyidikan.
"Kurang beberapa saksi lagi akan dinaikan ke tahap penyidikan, karena tidak semua saksi berada di Gorontalo," tandasnya.
(TribunGorontalo.com/Arianto)
Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.