Pungli Satpol

Nurdiansyah Mantali Tak Terbukti Pungli di Satpol PP Kota Gorontalo, Kini Bebas dari Tahanan

Kasus dengan nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto ini pertama kali masuk ke Pengadilan Negeri Gorontalo pada Kamis, 23 Maret 2024.

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Nurdiansyah Mantali Tak Terbukti Pungli di Satpol PP Kota Gorontalo, Kini Bebas dari Tahanan
FOTO: Putra
Nurdiansyah Mantali alias Puten, lega kala dirinya dinyatakan tak bersalah dalam kasus pungli yang mejerat dirinya, Rabu (03/7/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo memvonis bebas terdakwa kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo.

Keputusan ini mengakhiri perjalanan panjang kasus yang melibatkan Nurdiansyah Mantali alias Puten. 

Kasus dengan nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto ini pertama kali masuk ke Pengadilan Negeri Gorontalo pada Kamis, 23 Maret 2024.

Namun setelah berbulan-bulan, pada Rabu (3/7/2024) siang, Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Gorontalo memutuskan untuk membebaskan Nurdiansyah dari segala tuntutan.

"Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan dibebaskan dari tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Supardi dalam sidang yang digelar siang tadi.

Keputusan ini disambut baik oleh kuasa hukum terdakwa, Rongki Ali Gobel.

"Klien kami dinyatakan tidak pernah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud," ujarnya dengan lega.

Rongki mengungkapkan bahwa kasus dugaan pungli ini awalnya diproses oleh Polresta Gorontalo Kota. Kliennya dituduh melakukan pungli.

Namun, dengan putusan pengadilan, tuduhan tersebut terbukti tidak benar.

"Dimana klien kami dituduh melakukan pungli sebagaimana pemberitaan diawal, dan hari ini kami buktikan itu tidak benar," tambah Rongki.

Ia juga menegaskan bahwa segala dakwaan yang dilayangkan kepada kliennya merupakan fitnah dan hoax yang tersebar di masyarakat.

"Itu fitnah, hoax dan kami buktikan dengan putusan pengadilan. Kami diam bukan berarti kami tidak melawan terhadap pemberitaan atau isu-isu yang berkembang di luar," tegasnya.

Rongki juga menyebut bahwa kasus dugaan pungli ini telah berjalan sekitar setahun terakhir, mengakibatkan banyak tekanan dan ketidakpastian bagi kliennya.

Kini, dengan putusan bebas, Nurdiansyah Mantali dapat kembali melanjutkan hidupnya tanpa bayang-bayang tuduhan yang tidak berdasar. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved