Selasa, 10 Maret 2026

Kasus Judi Online

Tanpa Aba-aba, Pengguna Judi Online di Kabupaten Gorontalo Bisa Diciduk Polisi

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Faisal Ariyoga Anstasius Harianja, saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Selasa (2/7/202

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Tanpa Aba-aba, Pengguna Judi Online di Kabupaten Gorontalo Bisa Diciduk Polisi
(Foto: TribunGorontalo.com/HusnulPuhi)
Ilustrasi - Penangkapan pelaku judi online 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pelaku judi online di Kabupaten Gorontalo bisa diciduk secara tiba-tiba.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Faisal Ariyoga Anstasius Harianja, saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Selasa (2/7/2024).

Beberapa bulan belakangan, kasus judi online marak terjadi dan menarik atensi publik.

Tak hanya masyarakat biasa, kasus tersebut juga turut menyeret sejumlah pejabat publik.

"Penindakan yang kita lakukan pasti sama, tidak membeda-bedakan," ujarnya.

Sebulan belakangan sejak ia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Gorontalo, ia menjelaskan jika belum ada kasus judi online yang masuk di laporan.

"Kalau rekapitulasi sebelum saya disini, datanya belum ada di saya," tukasnya.

Faisal menuturkan, siapapun pelaku judi online, diminta untuk segera berhenti.

Pihaknya akan melakukan penindakan bilamana mendapat informasi dari masyarakat.

Koordinator saat ini juga terus dilakukan bersama Ditreskrimsus Polda Gorontalo melalui patroli siber.

Ketentuan yang disangkakan kepada siapapun pelaku judi online, mengacu pada Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp10 juta,” tutupnya. 

Polres Bone Bolango Periksa HP Anggota

Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango memeriksa handphone (ponsel) semua anggotanya.

Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhamad Alli, pemeriksaan ponsel seiring maraknya judi online.

"Kami di jajaran Polres Bone Bolango ini kami tindaklanjuti di tingkat internal kami dulu dengan mengumpulkan para anggota," AKBP Muhamad Alli kepada TribunGorontalo.com, Senin (1/7/2024).

"Kemudian kami lakukan pemeriksaan terhadap masing-masing anggota itu, untuk mengetahui apakah ada personel yang bermain judi online," tambahnya.

Kata Alli, pemeriksaan dilakukan secara mendadak tanpa sepengetahuan para anggota.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak satu pun personel polres Bone Bolango terlibat dalam judi online.

"Alhamdulillah untuk sementara belum ada terindikasi anggota yang terlibat judi online tapi kami akan terus melakukan pengawasan," jelasnya.

Alli berharap, kepolisian maupun masyarakat tidak terjerat judi online. Apalagi judi online mengiming-imingi uang instan.

"Jangan cepat percaya dengan judi online karena lebih banyak ruginya kebanding menangnya. Contoh menangnya sejuta, ruginya Rp5 juta," ucap Alli.

"Tolong untuk berpikir jernih sebelum melakukan hal-hal yang tidak perlu," tandasnya.

Pengamat Ekonomi soal Judi Online

Prof Dr Fahrudin Zain Olilingo, Pengamat Ekonomi di Gorontalo mengatakan, pelaku judi online awalnya hanya ingin mendapatkan keuntungan yang lebih besar saja dari apa yang ditaruhkan sebelumnya.

"Bagi si pelaku judi online tujuan adalah ingin cari keuntungan dengan mudah dan adu mujur," ujarnya saat ditemui TribunGorontalo.com, Jumat (28/6/2024).

Saat ini judi online telah menjerat semua pihak termasuk kepolisian, Aparatur Negeri Sipil (ASN), hingga wakil rakyat.

"Dampak bagi pelaku apabila sekali menang akan merasa ketagihan sehingga semua hartanya bisa habis karena permainan selanjutnya belum tentu menang," tuturnya.

Fachrudin menyebut judi online bisa membuat pelaku sampai bangkrut. Sebab, hartanya dijadikan sebagai taruhan dalam permainan tersebut.

Apabila rugi, pelaku judi online bisa saja mengalami frustasi. Sehingga menjurus ke arah kriminalitas seperti pencurian dan perampokan.

Tak hanya itu, judi online juga bahkan bisa merusak harmonisasi rumah tangga si pelaku.

"Akhirnya juga berdampak pada daerah berupa meningkatnya kriminalitas dan keresahan sosial," pungkasnya.

 

=================================================

Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk berita teraktual

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved