Kematian Vina Cirebon
Sidang Praperadilan ke-2 Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon Digelar Hari Ini, Cek 6 Faktanya
Berikut 6 fakta jelang sidang praperadilan kedua Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon yang akan digelar hari ini, Senin (1/7/2024)
TRIBUNGORONTALO.COM - Sidang praperadilan kedua Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon akan diselenggarakan hari ini, Senin (1/7/2024), setelah sebelumnya ditunda pada Senin (24/6/2024) kemarin.
Sidang praperadilan pada Senin sebelumnya ditunda karena Polda Jawa Barat sebagai termohon tidak hadir dalam persidangan.
Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga hari ini, Senin 1 Juli 2024.
Pada saat itu, Pegi juga menyatakan kekecewaannya terhadap Polda Jabar karena absen dalam persidangan.
Jika Polda Jabar kembali tidak hadir dalam persidangan hari ini, sidang praperadilan Pegi akan tetap dilanjutkan.
Baca juga: Identitas Pelaku Penggelapan Mobil Milik Bos Rental yang Tewas di Sukolilo Pati Diungkap Polisi
Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah memastikan bahwa tidak akan ada penundaan lebih lanjut untuk sidang Pegi.
Diketahui, agenda sidang praperadilan kali ini mencakup pembacaan gugatan praperadilan, tanggapan dari pihak termohon dan kuasa hukumnya, serta pengajuan bukti-bukti tertulis dan saksi-saksi.
Berdasarkan informasi yang diterima, sidang Pegi juga diharapkan dihadiri oleh keluarga Pegi, termasuk ibunya Kartini, serta kedua adik perempuannya yang bernama Lusiana dan Ameliana.
Berikut fakta-fakta jelang sidang praperadilan kedua Pegi.
Baca juga: 2 Pria Alami Pusing hingga Tewas usai Minum Campuran Alkohol dan Minuman Berenergi
1. Kuasa Hukum Pegi Siapkan Bukti Kesalahan Persona
Kuasa Hukum Pegi, Sugianti Iriani, menyatakan bahwa mereka siap untuk menghadapi sidang praperadilan kliennya.
Sugianti mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyajikan bukti-bukti yang kuat terkait kesalahan dalam proses penetapan Pegi sebagai tersangka.
"Untuk menghadapi termohon Kepolisian Daerah Jabar, kami juga akan rapat bersama tim kuasa hukum Pegi untuk membahas apa saja yang akan disampaikan dalam sidang praperadilan kedua."
"Beberapa di antaranya, masalah error in persona. Kami akan menekankan bahwa Pegi Setiawan itu berbeda dengan Pegi alias Perong," ungkap Sugianti saat diwawancarai media di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon sebelum keberangkatannya ke Bandung, Minggu (30/6/2024) pagi, dikutip dari TribunJabar.id.
Sugianti menjelaskan bahwa ciri-ciri dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berbeda dengan Pegi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Doa Pagi Senin, Bacalah sebelum Berangkat Kerja
Selain itu, alamat rumah Pegi juga berbeda.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.