Berita Viral
Kronologi Oknum Guru Cabuli Siswi di Bengkulu, Korban Diiming-imingi Nilai Bagus
SI (48) merupakan guru SMA di Kota Bengkulu kini ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/young-child-getting-physical-abuse-from-parent_23-2150248248jpg.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Inilah kronologi oknum guru di Bengkulu mencabuli siswinya.
SI (48) merupakan guru SMA di Kota Bengkulu kini ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.
Sementara korban berstatus siswi berusia 16 tahun.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu IPDA Nava Nur Arachfa, mengatakan pelaku diamankan di kediamannya.
"Pelaku sudah kita amankan pada hari Sabtu kemarin, kini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata IPDA Nava Nur Arachfa, Senin (24/6/2024).
Lantas, bagaimana kejadiannya?
Rupanya pelaku mengiming-imingi nilai bagus kepada korban.
Terbujuk rayuan itu, korban pun mengiyakan permintaan pelaku.
Korban diajak menginap di kamar hotel.
Aksi persetubuhan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban bukan hanya sekali namun sudah beberapa kali.
Aksi asusila diketahui berlangsung sejak Januari 2024 dan korban mengaku sudah 7 kali disetubuhi dalam waktu 6 bulan ini.
Pelaku terakhir kali melakukan persetubuhan terhadap korban yaitu pada tanggal 14 Juni 2024.
Dalam melakukan persetubuhan tersebut ada 2 hotel yang digunakan oleh pelaku, yang semuanya berada di wilayah Kota Bengkulu.
"Pelaku sudah lebih dari 1 kali melakukan persetubuhan tersebut kepada korban," ungkap IPDA Nava Nur Arachfa.
Terungkap Bermula Laporan Teman Korban
Terungkapnya aksi sang guru bermula dari laporan salah satu teman korban.
Teman korban menyampaikan jika korban sudah menjadi korban persetubuhan oleh oknum gurunya sendiri kepada ibu korban.
Kemudian ibu korban menanyakan kejadian tersebut kepada korban, selanjutnya diakui oleh korban.
Atas kejadian tersebut ibu korban merasa tidak senang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polresta Bengkulu, pada Sabtu (22/6/2024).
Pada hari itu juga pihak kepolisian langsung melakukan pengumpulan barang bukti, dan menghimpun keterangan saksi-saksi.
Selanjutnya pada Sabtu malam polisi langsung mendatangi rumah pelaku yang berada di Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (3) sub Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Guru di Bengkulu Berulangkali Cabuli Siswinya di Hotel, Korban Dijanjikan Diberi Nilai Tinggi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.