Gorontalo Terkini

Total 90 Aduan Maladministrasi Diterima Ombudsman Gorontalo Sejak Januari 2024, Ini Kasus Terbanyak

Artinya rata-rata setiap bulan aduan masuk ke kantor Ombudsman di Jl. 23 Januari No. 186 Kelurahan Biawao Kecamatan Kota Selatan, mencapai 15 aduan. 

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Gorontalo, Wahyudin Mamonto (kiri) saat menyampaikan laporan maladministrasi yang dilaporkan masyarakat melalui konfrensi pers berlangsung, Jumat (21/6/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Memasuki semester pertama tahun 2024, Ombudsman RI Provinsi Gorontalo merilis jumlah aduan yang diterima, Jumat (21/6/2024). 

Pjs Kepala Ombudsman RI Gorontalo, Wahyudin Mamonto merinci, total sudah 90 aduan yang diterima oleh pihaknya saat ini. 

Artinya rata-rata setiap bulan aduan masuk ke kantor Ombudsman di Jl. 23 Januari No. 186 Kelurahan Biawao Kecamatan Kota Selatan, mencapai 15 aduan. 

Puluhan aduan maladministrasi ini meliputi penyimpangan prosedur, keterlambatan layanan, penundaan berlarut dalam melayani masyarakat, tak memberikan pelayanan, pengabaian kewajiban hukum, hingga permintaan imbalan atau pungutan liar (pungli).

Baca juga: Pengungsi Banjir di SDN 41 Hulonthalangi Gorontalo Kembali ke Rumah

"Ini adalah masalah serius," tegas Wahyudin kepada TribunGorontalo.com siang tadi. 

Karena itu menurut Wahyudin, masalah ini perlu segera ditangani. Tujuannya memastikan pelayanan publik lebih baik dan adil bagi masyarakat.

Terlebih, maladministrasi merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga tak bisa didiamkan. 

Jika diurai, dari angka 90 itu, 50 di antaranya merupakan aduan masyarakat yang merasa tak dilayani instansi publik. 

Lalu 25 laporan merupakan penyimpangan prosedur pelayanan yang dilakukan oleh instansi. 

Selanjutnya ada 8 aduan terkait pengabaian kewajiban hukum, 5 aduan terkait pelayanan yang berlarut-laurut, serta 2 aduan terkait pungli. 

Baca juga: Pj Wali Kota Ismail Madjid Janji Beri Pembinaan Khusus untuk Pengrajin Karawo Gorontalo

"Dari total keseluruhan laporan dugaan maladministrasi ini, yang paling banyak dilaporkan masyarakat adalah laporan yang tidak memberikan pelayanan dengan total 50 laporan," tutur Wahyudin. 

Melihat banyaknya laporan yang masuk, Wahyudin justru mengimbau agar masyarakat semakin sadar akan haknya mendapatkan pelayanan publik. 

Karena itu, ia meminta masyarakat tak ragu melaporkan segara bentuk pelanggaran pelayanan publik di Gorontalo. 

"Ombudsman siap membantu dan memastikan setiap aduan ditindaklanjuti dengan baik," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved