Selasa, 31 Maret 2026

Korupsi JUT Boalemo

Profil Darwis Moridu, Eks Bupati Boalemo Sosok Tersangka Korupsi JUT

Inilah profil Darwis Moridu, sosok tersangka korupsi program Jalan Usaha Tani (JUT) Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo, Kamis (20/6/2024).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Profil Darwis Moridu, Eks Bupati Boalemo Sosok Tersangka Korupsi JUT
TribunGorontalo.com
Darwis Moridu ditetapkan sebagai tersangka korupsi JUT Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo 

TRIBUNGORONTALO.COM – Inilah profil Darwis Moridu, sosok tersangka korupsi program Jalan Usaha Tani (JUT) Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo, Kamis (20/6/2024).

Proyek bernilai Rp 6,6 miliar itu dimulai pada 2019.

Usai diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat total kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar.

Darwis Moridu pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Ia sebelumnya setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.

Lantas siapa Darwis Moridu?

Darwis Moridu lahir pada 11 September 1959.

Ia sempat menjabat Bupati Boalemo menggantikan Rum Pagau.

Darwis Moridu dan Anas Jusuf dilantik pada 22 Mei 2017.

Namun Darwis diberhentikan usai terlibat kasus penganiayaan tiga tahun setelah pelantikan sebagai Bupati Definitif.

Harta Kekayaan

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan Darwis Moridu pada tahun 2018 tercatat sebesar Rp 16.208.381.975.

Sedangkan pada LHKPN terakhir yang dilaporkan pada tahun 2020 atau tiga tahun menjabat, harta kekayaan Darwis Moridu mencapai Rp 21.052.000.908.

Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kekayaan sebesar Rp 4.843.618,933 selama kurun waktu tiga tahun.

Secara rinci, pada 2018 Darwis tercatat memiliki 29 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 6.5 miliar. 

Lalu juga memiliki sebanyak 7 kendaraan baik motor dan mobil dengan nilai Rp 2.4 miliar. 

Sedangkan harta kekayaan kategori bergerak mencapai Rp 710 juta.

Darwis tidak tercatat memiliki harta jenis surat berharga. Namun kas setara kas mencapai Rp 6.4 miliar. 

Darwis juga pada laporan 2018 ini tidak memiliki hutang, sehingga total harta kekayaanya mencapai Rp 16.2 miliar. 

Sedangkan untuk LHKPN tahun 2020, jumlah bidang tanah dan bangunan Darwis bertambah dari 29 jadi 32 dengan nilai Rp 8 miliar.

Namun untuk harta kekayaan kendaraan baik mobil dan motor, justru berkurang namun nilainya bertambah.

Sebab, di tahun ini Darwis tercatat memiliki mobil baru merek Jeep Wrangler Rubicon senilai Rp 2 miliar.

Harta kekayaan di bagian ini Darwis mengalami kenaikan sebesar Rp 3.8 miliar. 

Harta bergerak juga mengalami kenaikan nilai jadi sebesar Rp 1.8 miliar.

Kas dan setara kas meningkat jadi Rp 7.3 miliar. Namun tetap tak memiliki hutang, sehingga total kekayaanya di tahun 2020 meningkat jadi Rp21 miliar. 

Jadi Tersangka Korupsi

Mantan Bupati Baolemo Darwis Moridu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Jalan Usaha Tani Boalemo.
Mantan Bupati Baolemo Darwis Moridu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Jalan Usaha Tani Boalemo. (TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO TANGAHU)

Diberitakan sebelumnya, Darwis Moridu ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya, yakni SH, EN, AS, SK, SA, dan ST.

Dalam konferensi pers digelar di Gedung Humas Polda Gorontalo, hanya ada lima tersangka yang dihadirkan.

"Ada tujuh orang yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara," ujar Kompol Tumpal Elexander, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Dua tersangka yang tidak hadir dalam konferensi pers itu yakni, Kadis Pertanian Boalemo SH, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), saat ini masih menjalani proses hukum yang lain.

"Posisi terakhirnya ada di Lapas Kelas II Gorontalo," terang Tumpal.

Sementara satu lainnya kata Tumpal, masih dalam kondisi sakit.

Adanya dugaan tipikor, berdasarkan penilaian pekerjaan yang tidak seusai dengan spesifikasi, seperti tertuang dalam kontrak kerja.

"Sebagai upaya menyelamatkan uang negara, kami menyita sekitar Rp 525 juta sekian dan satu unit rumah beserta sertifikat," bebernya.

Proses penyidikan lanjut Tumpal, saat ini belum selesai.

"Nanti apabila sudah lengkap, kami akan limpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.

Kelima tersangka, saat ini akan menjadi tahanan di Mapolda Gorontalo.

"Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman paling paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun penjara," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved