Pelanggaran Netralitas ASN
Dirut RSUD Dunda Limboto Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Direktur RSUD M.M Dunda Limboto, Alaludin Lapananda, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Direktur RSUD M.M Dunda Limboto, Alaludin Lapananda, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo pada Kamis (20/6/2024).
Alaludin dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelaporan itu menyusul unggahan video beredar di media sosial.
Dalam video berdurasi 19 detik tersebut, Alaludin menyatakan dukungan terhadap bakal calon Bupati Gorontalo, Hendra Hemeto.
"Dengan full kekuatan, siap bertarung," kata Alaludin.
Alaludin dilaporkan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo.
"Iya tadi sekitar jam 11 kita laporkan yang bersangkutan," ujar Man'ut Ishak, Koordinator BEM Provinsi Gorontalo kepada TribunGorontalo.com, Kamis (20/6/2024).
Menurutnya, status Alaludin sebagai ASN seharusnya netral dari hal-hal yang berbau politik.
"Apalagi ini secara terang-terangan mendukung salah satu kandidat,"
"Karena sebelumnya ini telah ramai di sosial media jadi kita ambil langkah cepat," paparnya.
Terpisah saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, membenarkan laporan tersebut.
"Laporan sudah masuk tadi," ungkapnya.
Alex menyebut pihaknya akan segera memproses laporan masyarakat sesuai ketentuan Bawaslu.
(TribunGorontalo.com/Herjianto)
==============================================
Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk berita teraktual
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Alaludin-Lapananda-bersama-Hendra-Hemeto-dalam-video-beredar-di-media-sosial.jpg)