Gorontalo Terkini
Polda Gorontalo Akan Merilis Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Tani Boalemo Gorontalo
Kasus yang mulai dilakukan pengembangan sejak tahun 2019 itu, saat ini diketahui telah menjadi enam berkas perkara.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/3012022_POLDA-GORONTALO.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Polda Gorontalo segera mengungkap tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan proyek jalan usaha tani (JUT), Rabu (19/6/2024).
Penyalahgunaan proyek JUT di Boalemo itu saat ini mulai menemui titik terang.
Kasus yang mulai dilakukan pengembangan sejak tahun 2019 itu, saat ini diketahui telah menjadi enam berkas perkara.
Perkembangan itu berdasarkan data yang dihimpun TribunGorontalo.com di Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.
Saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Taufan Dirgantara, sedikit membeberkan perkembangan kasus tersebut.
"Saat ini masih sementara kita rapatkan. Rencana besok kita akan release dengan Kabid Humas Polda Gorontalo," ucapnya.
Taufan saat dikonfirmasi belum membeberkan siapa-siapa saja tersangka, barang bukti dan total kerugian dugaan tipikor tersebut.
Sebelumnya diberitakan, sedikitnya ada 18 Kasus tipikor yang ditangani Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Jumlah tersebut merupakan angka akumulasi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Gorontalo per Senin, 27 Mei 2024.
Keseluruhan kasus tipikor ini tengah didalami Sub Direktorat (Subdit) Tipikor Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Per 2024, ada tujuh laporan kepolisian (LP), sementara 11 lainnya merupakan kasus yang sebelumnya telah masuk.
Berdasarkan data, ada tiga kasus LP yang saat ini sudah masuk ke tahap dua.
Ketiganya merupakan tipikor kredit usaha rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Laporan tersebut telah dilimpahkan ke 3 Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kecamatan Kabila Bone Bolango, Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo, dan Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara.
Di antara 18 kasus itu, terdapat tipikor Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) proyek Jalan Nani Wartabone (Eks Panjaitan) di Kota Gorontalo.
Ada juga kasus Jalan Usaha Tani di Kabupaten Boalemo, di mana saat masih dalam pengembangan. (*)