Pj Wali Kota Gorontalo
Kekayaan Ismail Madjid Pj Wali Kota Gorontalo, Punya Harta Senilai Rp 1.7 Miliar tanpa Hutang
Laporan harta kekayaan Pj Wali Kota Gorontalo yang baru saja ditunjuk oleh Mendagri ini dapat diakses di laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelengg
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, Ismail Madjid rutin melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan harta kekayaan Pj Wali Kota Gorontalo yang baru saja ditunjuk oleh Mendagri ini dapat diakses di laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut laporan tersebut, Pj Wali Kota Gorontalo memiliki harta kekayaan total sebesar Rp 1.784.522.638 atau Rp 1.7 miliar.
Harta kekayaan ini terdiri dari beberapa kategori, antara lain:
Tanah dan Bangunan: 6 bidang tanah senilai Rp 945.880.000
Alat Transportasi dan Mesin: 2 unit kendaraan masing-masing sepeda motor dan mobil senilai Rp 72.000.000
Harta Benda Bergerak Lainnya: Senilai Rp 313.532.500
Surat Berharga: Rp 0
Kas dan Setara Kas: Rp 453.110.138
Utang: Rp 0
Jika dicermati, dari enam bidang tanah yang dimiliki Ismail Madjid, rata-rata berlokasi di Kota Gorontalo. Tidak ada lokasi jelas disebutkan.
Berikut rincian nilai bidang tanah serta ukuran tanah yang dimiliki Ismail Madjid:
Tanah Seluas 1060 m2 di Kabupaten/Kota Gorontalo, Hasil Sendiri: Rp. 50.880.000
Tanah Seluas 1477 m2 di Kabupaten/Kota Gorontalo, Hasil Sendiri: Rp. 100.000.000
Tanah Seluas 913 m2 di Kabupaten/Kota Gorontalo, Hasil Sendiri: Rp. 395.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 742 m2/185 m2 di Kabupaten/Kota Kota Gorontalo, Hasil Sendiri: Rp. 325.000.000
Tanah Seluas 9544 m2 di Kabupaten/Kota Gorontalo, Hasil Sendiri: Rp. 50.000.000
Tanah Seluas 150 m2 di Kabupaten/Kota Kota Gorontalo, Hasil Sendiri: Rp. 25.000.000
Ismail Madjid juga tercatat memiliki mobil toyota Rush tahun 2013 yang disebut hasil sendiri. Selain itu, punya sepeda motor tahun 2007.
KPK menjelaskan dalam lembaran LHKPN, bahwa rincian harta kekayaan dalam lembar tidak dapat dijadikan
dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta
kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.
Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Harta-Kekayaan-Ismail-Madjid-Pj-Wali-Kota-Gorontalo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.