Gorontalo Terkini
Ketua PKS Gorontalo Senang Gugatan ke MK Dikabulkan
Amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, menyebut bahwa harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dapil 6 (Kabupaten Pohuwato dan Ka
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Adnan-Entengo-Kamis-662024.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang digugat oleh PKS ke Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya dikabulkan.
Amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, menyebut bahwa harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dapil 6 (Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Boalemo), untuk DPRD Provinsi Gorontalo.
Saat dihubungi TribunGorontalo.com, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Gorontalo Adnan Entengo menyebut, bahwa pihaknya menghargai keputusan MK.
"Ya keputusan itu kita hargai secara bersama-sama," ujarnya, Kamis (6/6/2024).
MK menegaskan, dalam daftar calon tetap (DCT) dapil 6 DPRD Provinsi Gorontalo, ada sejumlah partai yang tidak mencapai kuota 30 persen keterwakilan perempuan.
MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang.
Amar putusan perkara dengan Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu pada 20 Maret 2024.
Adnan menyebut, ada empat partai yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
"Keempat partai itu di antaranya Gerindra, Nasdem, PKB, dan Demokrat," pungkas Adnan. (*)