Berita Viral
Update Pelecehan oleh Ibu Muda di Tangsel, Begini Kondisi Psikologis Anak Kandung yang Jadi Korban
Psikolog Biddokkes Polda Metro Jaya mengungkap kondisi RY, seorang anak laki-laki berusia 5 tahun yang menjadi korban pelecehan oleh ibu kandungnya.
TRIBUNGORONTALO.COM - Psikolog Vitriyanti dari Biddokkes Polda Metro Jaya mengungkap situasi RY, seorang anak laki-laki berusia 5 tahun yang menjadi korban pelecehan oleh ibunya sendiri, R, yang berusia 22 tahun di Tangerang Selatan, Banten.
Saat ini, RY masih berada dalam perlindungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirteskrimsus) Polda Metro Jaya.
Menurut pemeriksaan awal, kondisi psikologis RY nampak normal, karena dia masih mampu berkomunikasi secara terbuka dan nyaman dengan kehadiran orang baru.
“Secara psikologis, nampaknya normal. Dalam artian, dia mampu berkomunikasi secara terbuka, dan nyaman dengan orang baru,” ungkap Vitriyanti dalam konferensi pers yang dilansir Kompas.com, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Gelagat Aneh Didik, Pelaku Pembunuhan Gadis 9 Tahun di Bekasi Dibongkar Tetangga
Meskipun kondisi fisik RY terbilang baik dan kini mendapat pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Tapi, RY masih perlu melalui serangkaian pemeriksaan tambahan untuk memahami lebih dalam keadaan psikologisnya.
Selain itu, Kepala UPTD PPA Pemkot Tangerang Selatan, Tri Purwanto, mengungkapkan bahwa RY selalu didampingi oleh anggota keluarganya, termasuk adik dari sang ayah.
RY sendiri sampai saat ini belum terlihat adanya tanda-tanda trauma atau tertekan pasca peristiwa nahas yang dialaminya.
Baca juga: Polwan "Agak Lain", Dua Kali Ketahuan Selingkuh dengan Sesama Polisi, Suami Kapok Beri Maaf
RY masih terlihat gembira dan bersedia berkomunikasi ketika diajak berbicara.
“Dia ceria. Kita tanya ini dia jawab, kita tanya ini dia jawab,” tutur Tri dalam konferensi pers yang sama dikutip dari Tribunnews.com.
Diketahui sebelumnya, Seorang ibu di Tangsel berinisial R (22) melecehkan anak kandungnya sendiri yang masih balita.
R sekarang ditetapkan sebagai tersangka dan segera di periksa dii Polda Metro Jaya.
Baca juga: Pejabat Kementan Ini Akui Alirkan Rp 6,8 Miliar Selama 4 Tahun untuk Kebutuhan SYL
R diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa izin menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang melanggar norma kesopanan, pornografi, atau pelanggaran perlindungan anak.
R kemudian dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atas perbuatannya tersebut.
Baca juga: Mundurnya Bambang-Dhony dari Proyek IKN, karena Target Ambisius dan Beban Berat?
Polisi Minta Hentikan Penyebaran Video
Sejauh ini, diketahui ada dua konten video yang dibuat oleh R dan tersebar di media sosial.
Atas konten tersebut, Polda Metro Jaya meminta pengguna internet untuk tidak menyebarkan konten video pornografi khususnya kasus R (22), mama muda yang cabuli anaknya sambil divideokan.
“Beredarnya dua video viral yang memprihatinkan ini, adalah peristiwa pencabulan seorang perempuan yang ternyata adalah seorang ibu kandung dari seorang anak laki-laki ini,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awah media, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Disebut Dekat dengan Inara Rusli, Ivan Gunawan: Gak, Biasa aja
Ade Ary mengatakan, jika ada yang sudah mendapatkan video tersebut untuk tidak disebarluaskan lagi karena bisa dijerat pidana.
“Mohon kami juga mengimbau jangan disebarkan kembali. Ini sedang didalami dilakukan pemeriksaan secara laboratoris namun bagi yang sudah mendapatkan tolong jangan disebarkan,” ujarnya
“Karena ini berisiko hukum, kita kasihan juga kepada korban untuk masa depan anak,” lanjut Ade Ary.
Ade Ary memperingati adanya jeratan pidana bagi masyarakat yang terbukti menyebarluaskan konten pornografi tersebut, sebagaimana Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar
“Sekali lagi tolong jangan disebarluaskan video atau konten yang bermuatan asusila karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau SARA itu dapat dipidana,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kondisi Anak Korban Pencabulan Ibu Muda di Tangsel: Psikologis Normal, Perlu Pemeriksaan Lanjutan, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2024/06/04/kondisi-anak-korban-pencabulan-ibu-muda-di-tangsel-psikologis-normal-perlu-pemeriksaan-lanjutan?page=2
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.