Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Pejabat Kementan Ini Akui Alirkan Rp 6,8 Miliar Selama 4 Tahun untuk Kebutuhan SYL

Pejabat Kementan ungkap bahwa dia telah mengalirkan dana sebesar Rp 6,8 miliar untuk memenuhi kebutuhan eks mentan, SYL.

Editor: Tita Rumondor
Tribunnews.com
Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) membeberkan bahwa dia menggelontorkan dana hingga Rp 6,8 miliar untuk kebutuhan eks menteri, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

TRIBUNGORONTALO.COM - Pejabat dari Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan bahwa dia telah mengalirkan dana sebesar Rp 6,8 miliar untuk memenuhi kebutuhan mantan menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Informasi tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, pada hari Senin (3/6/2024), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Saksi yang memberikan pengungkapan tersebut merupakan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, yaitu Dedi Nuryamsi.

Baca juga: Viral! Guru SD Cantik Dilabrak Muridnya Gegara Cemburu

"Kalau untuk Badan Penyuluhan Pengembangan SDM total berapa dari beliau jadi menteri?" tanya Hakiim Ketua, Rianto Adam Pontoh pada saksi Dedi.

"Totalnya semua itu ada di BAP. Kalau saya tidak salah ingat kurang lebih 6,8 miliar," jawab Dedi.

Dedi menyatakan bahwa permintaan dana dari Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM yang ia pimpin terjadi selama periode empat tahun, mulai dari masa kepemimpinan SYL sebagai menteri hingga tahun 2023.

"Selama 4 tahun," ungkapnya.

Baca juga: Pramugari Ini Selundupkan 960 Gram Emas di Anus, Pernah Beraksi Berulang Kali

Menurut Dedi, permintaan-permintaan dari SYL sering kali disampaikan melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, yaitu Kasdi Subagyono.

Permintaan tersebut disampaikan melalui telepon, dan terkadang melalui beberapa rapat.

Ketika menerima telepon, Dedi sebagai Eselon I diminta untuk segera menindaklanjuti permintaan tersebut.

Selain itu, dalam beberapa rapat, Kasdi sebagai Sekjen juga sering kali mengingatkan kembali tentang permintaan tersebut.

"Ditagih oleh siapa, biasanya siapa yang nagih?" tanya Hakim

Baca juga: Dipanggil JPU KPK soal Sidang Pemeriksaan SYL, Febri Diansyah Sebut Sudah Konfirmasi akan Hadir

"Kalau saya Pak Kasdi," jawab Dedi.

"Cara menagihnya itu bagaimana? Saudara ditelepon atau didatangi saudara atau bagaimana? kata Hakim Pontoh.

"Ditelepon seringnya."

"Apa yang disebutkan di telepon itu?" kata Hakim.

Baca juga: Viral! Screenshot CCTV TKP Kasus Vina Cirebon Tersebar, Begini Kata Hotman Paris

"Segera selesaikan. Lalu setelah rapat juga misalnya rapat Eselon I dengan Sekjen biasanya Pak Sekjen waktu itu mengingatkan lagi," ujar Dedi.

Untuk pemberitahuan, penjelasan dari Dedi tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian, SYL, yang saat ini menjadi terdakwa.

Dalam kasus ini, jaksa KPK sebelumnya telah menuduh SYL menerima dana gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.

Total dana tersebut diduga diterima oleh SYL dalam rentang waktu dari tahun 2020 hingga 2023.

Baca juga: Wajah Lily Anak Adopsi Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Akhirnya Terungkap, Disebut Mirip Cipung

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dana tersebut diduga diperoleh oleh SYL melalui pemungutan yang dilakukan oleh pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam tindakannya, SYL tidak beroperasi sendirian, melainkan didampingi oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, yang keduanya juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, dana yang terkumpul di tangan Kasdi dan Hatta digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, sebagian besar dari dana yang dikumpulkan tersebut digunakan untuk keperluan acara keagamaan, biaya operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, dengan jumlah mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Baca juga: Hanya Karena Hal Sepele, Siswa SMP Ini Tega Aniaya Temannya hingga Tewas

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:

Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:

Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

 

 

 

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap, Pejabat Kementan Gelontorkan Rp 6,8 Miliar Selama 4 Tahun untuk Kebutuhan Eks Mentan SYL, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/06/03/terungkap-pejabat-kementan-gelontorkan-rp-68-miliar-selama-4-tahun-untuk-kebutuhan-eks-mentan-syl?utm_source=headline
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved