Berita Viral
Kasat Narkoba Polres Blitar Tunjukkan Gelagat Aneh sebelum Dinyatakan Positif Sabu
Menurut Kepala Seksi Humas Polres Blitar, Iptu Heri Irianto, Sukoyo sempat bergelagat aneh ketika berada di Polres Blitar.
TRIBUNGORONTALO.COM – Kasat Narkoba Polres Narkoba Iptu Sukoyo positif sabu.
Menurut Kepala Seksi Humas Polres Blitar, Iptu Heri Irianto, Sukoyo sempat bergelagat aneh ketika berada di Polres Blitar.
Hal ini membuat Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria memerintahkan Sukoyo untuk menjalani tes urine.
“Yang bersangkutan memang ada gelagat kurang pas, dalam arti kok aneh. Mungkin dari pimpinan meminta dilakukan tes urine dan didapati positif,” ujar Wiwit seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (1/6/2024).
Pada Jumat (30/5/2024), Iptu Sukoyo bersama empat anggota Polres Blitar melakukan tes urine.
Hasilnya, hanya urine Iptu Sukoyo yang dinyatakan positif mengandung zat amphetamine.
Kasat Narkoba Polres Blitar diperiksa Heri menuturkan, polisi belum menemukan barang bukti pendukung meski hasil tes Sukoyo menunjukkan positif sabu.
Walau demikian, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur merespons kasus ini dengan memutasi Sukoyo ke bagian Pelayanan Masyarakat Polda Jatim.
Di samping itu, Sukoyo juga tengah diperiksa di Polda Jawa Timur.
“Sekarang yang bersangkutan lagi diperiksa di Polda Jatim guna proses lebih lanjut,” ungkap Heri.
Baca juga: Viral Pengendara Mobil Curhat Dianiaya Oknum Polisi Gorontalo, Bibir Pecah Kena Tonjok
Awal Bulan Lalu, Sukoyo Tangkap 2 Pengedar, 14 Kilogram Ganja Diamankan
Sukoyo beserta anak buahnya menangkap dua pengedar ganja berinisial RDK (29), warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar dan NC (38), warga Bululawang, Kabupaten Malang.
Selain menangkap kedua pelaku, Satresnarkoba Polres Blitar turut menyita barang bukti berupa ganja seberat 14 kilogram.
"Kami menyita barang bukti hampir 14 kilogram ganja dari tersangka. Kalau diuangkan, nilai dari 14 kilogram ganja itu sekitar Rp 130 juta sampai Rp 140 juta," kata Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria pada 6 Mei 2024 lalu.
Wiwit mengatakan, pengungkapan kasus peredaran ganja bermula dari penangkapan tersangka RDK di rumahnya Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, pada 29 April 2024.
Polisi menyita barang bukti sekitar 2.000 butir pil dobel L dan beberapa gram ganja kering.
Dari penangkapan tersangka RDK, polisi mengembangkan kasus tersebut.
Hasil pengembangan, polisi menangkap tersangka NC di Kabupaten Malang pada 5 Mei 2024.
NC ini diduga sebagai pemasok ganja kepada RDK. Polisi menyita barang bukti ganja seberat hampir 14 kilogram dari tersangka NC.
"Dari hasil penangkapan tersangka RDK, kami kembangkan dan menangkap tersangka NC. Kami menyita barang bukti ganja kering hampir 14 kilogram dari NC," ujar Wiwit.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
Artikel ini dioptimasi dari Kompas.com dan Serambinews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.