Kasus Vina Cirebon
Puluhan Pengacara siap Bantu Pegi Setiawan, Minta Penangguhan
Tim kuasa hukum dan keluarganya menggencarkan perlawanan dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Pegi Setiawan.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon tahun 2016, mulai melakukan perlawanan melalui jalur hukum.
Tim kuasa hukum dan keluarganya menggencarkan perlawanan dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Pegi Setiawan.
Muchtar Efendi, salah satu tim kuasa hukum, mengaku menyiapkan banyak pendampingan untuk Pegi Setiawan dalam menghadapi kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.
"Penangguhan penahanan karena itu hak dari tersangka, maka kita punya hak untuk mengajukan penangguhan penahanan," katanya dikutip dari TribunJabar, Jumat (31/5/2024).
Meski demikian, Muchtar Efendi tidak menjelaskan secara rinci alasan tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya.
Ia hanya meminta seluruh pihak yang mengikuti kasus ini menunggu jawaban resmi dari pihak berwenang.
"Itu nanti setelah ada jawaban dari pihak berwenang tentang dikabulkan atau tidaknya permohonan kami," ucapnya.
Tim kuasa hukum juga telah menemui penyidik yang menangani kasus Pegi untuk meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Alhamdulillah secara permohonan kita sudah diterima, cuma untuk salinannya (BAP) tidak bisa diberikan malam ini, karena harus ada disposisi dulu dari pimpinan dan waktunya sudah di luar jam dinas," ujar Muchtar Efendi.
64 Pengacara Siap Dampingi Pegi
Selain itu, Muchtar juga mengungkap soal adanya perubahan dalam tim kuasa hukum Pegi.
"Jadi, perubahannya itu karena ada penambahan yang lumayan besar dari penasehat hukum yang akan mendampingi calon klien kami," ujar Muchtar.
Menurutnya, saat ini total sudah ada 64 pengacara yang ingin menjadi kuasa hukum Pegi dari berbagai daerah di Jabar.
"Kurang lebih total ada 64 orang dan itupun kemungkinan masih bisa terus bertambah," katanya.
"Ini menunjukkan bahwa antusias dari rekan-rekan ini sangat tinggi dan peduli dengan kasus yang berkembang," tambahnya.
Sedangkan sebelumnya Pegi diketahui bakal dibela 42 pengacara yang menyakini dirinya tak bersalah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.