Kasus Gratifikasi SYL
Kronologi Anak SYL Akui Rekomendasikan Pejabat untuk Isi Eselon II di Kementan
Anak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu mengakui hal itu di persidangan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di lingkungan K
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Anak-eks-Menteri-Pertanian-Mentan-Syahrul-Yasin-Limpo-SYL-Kemal-Redindo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Kemal Redindo mengaku rekomendasikan sejumlah nama untuk mengisi jabatan Eselon II di Kementerian Pertanian (Kementan).
Anak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu mengakui hal itu di persidangan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementan, Senin (27/5/2024).
Menurut Dindo, dirinya memasukan sejumlah nama itu ke Staf Khusus SYL, Imam Mujahidin.
"Ada beberapa tapi tidak banyak," jawab Dindo saat dikonfirmasi Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh terkait kebenaran informasi dirinya merekomendasikan sejumlah nama.
"Melalui Prof Imam?" tanya Rianto yang kemudian diiyakan oleh Dindo.
Menurut Dindo, nama-nama itu ia tulis dalam sebuah kertas, lalu diberikan kepada Imam.
Meski begitu, ia sendiri tak memastikan lagi apakah nama-nama tersebut benar-benar diterima jadi pejabat Eselon II.
"Itu memang saudara tulis dan saudara sodorkan ke Prof Imam?" kata Hakim Pontoh.
"Iya, ke Prof Imam," ujar Dindo.
"Kemudian Prof Imam ini menyampaikan ke siapa? Saudara tahu?"
"Saya tidak tahu."
Menurut Dindo, rekomendasi dari dirinya hanya sebagai bantuan semata.
Ia pun tidak mendapatkan keuntungan materi dari nama-nama tersebut.
Termasuk di antara yang dibantu ialah Kepala Biro Umum Pengadaan Setjen Kementan, Sukim Supandi.
Minta Tiket Pesawat
Selain dicecar soal merekomendasikan nama-nama pejabat, Dindo juga ditanyai soal tiket pesawat gratis y ang kerap ia dapat dari Kementan.
Menurut Dindo, jika tiket itu memang ditawarkan oleh pejabat Kementan. Awalnya memang ditawarkan, lama-lama ia kerap melapor jika ingin bepergian.
"Awalnya saudara membeli sendiri tiket perjalanan, tiba-tiba saudara ditawari siapa?," tanya majelis hakim.
Dindo mengaku pertama kali ditawari tiket pesawat oleh Biro Umum Kementan.
Ia mengklaim, tawaran dari Kementan itu membuat dirinya dan keluarga terbiasa melapor jika akan bepergian.
"Dari Biro Umum, tapi saya lupa namanya. Waktu itu ada Maman mungkin ya, pada saat berganti Musyafak juga," ujar Dindo.
"Jadi saudara yang menawarkan diri untuk membeli atau mereka menawarkan kepada saudara?," tanya majelis hakim.
"Awalnya mereka yang menawarkan, jadi kebiasaan. Jadi kami setiap berangkat harus melapor ke mereka," jawab Dindo.
Mendengar pernyataan Dindo, hakim pun memberikan nasihat.
Menurut hakim, kebiasaan yang dimiliki keluarga Dindo adalah kebiasaan buruk.
Baca juga: 4 Bantahan Istri dan Cucu SYL, Tepis Tudingan Perawatan hingga Beli Tas Dior dengan Uang Kementan
"Tahu enggak saudara itu kebiasaan yang buruk?," tegur hakim.
"Iya, setelah itu kami tahu," balas Dindo.
"Kenapa saya bilang kebiasaan buruk? Karena enggak mungkin diambil dari uang pribadi mereka, pasti diambil dari uang kementerian. Uang kementerian kan uang negara," tegas hakim.
"Siap," jawab Dindo singkat.
Dalam persidangan itu, Dindo mengakui fasilitas dari Kementan telah dinikmati oleh keluarganya.
"Jadi Anda merasa aji mumpung?," tanya hakim.
"Kami tidak tahu, kami menerima saja," bantah Dindo.
"Dan menikmati?," timpal hakim.
"Iya, seperti itu," tukas Dindo. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.