Kamis, 5 Maret 2026

Kasus Vina Cirebon

Bukan Robi, Ternyata Ini Nama Kecil Pegi Setiawan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Bukan Robi, Ternyata Ini Nama Panggilan Kecil Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Bukan Robi, Ternyata Ini Nama Kecil Pegi Setiawan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon
eki yulianto/tribunjabar
Ibunda Pegi Setiawan, Kartini saat menunjukkan foto anak pertamanya hasil pernikahan dengan Rudi, Kamis (23/5/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Keluarga Pegi Setiawan alias Perong akhirnya buka suara terkait tuduhan polisi.

Tuduhan itu mengatakan Pegi sengaja mengganti namanya menjadi Robi selama 8 tahun pasca kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.

Dalam pelariannya, Pegi disebut telah mengubah identitas agar tak ketahuan.

Namun, semua tudingan itu akhirnya terjawab.

Robi adalah nama pangilan untuk adik Pegi.

"Pegi itu kakak," kata Robi Setiawan dikutip dari Youtube Pengacara Toni, Senin (27/5/2024) dilansir dari TribunnewsBogor.com.

Sebagai adik, ia pun ikut membuka suara terkait Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai aktor utama pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

Ia membantah bahwa sang kakak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky.

"Saya kaget, pelakunya bukan (kakak saya)," ujarnya seperti dilansir Youtube Channel Pengacara Toni yang tayang pada Minggu (27/5/2024).

Menurut Robi, Pegi Setiawan tidur bersama dirinya di bedeng saat peristiwa itu terjadi.

"Karena Pegi ada di sana (Pegi di Bandung saat kejadian)," pungkasnya.

Nama panggilan Pegi

Ibunda Pegi, Kartini juga membenarkan kalau Robi adalah anaknya yang kedua.

Namun Kartini mengatakan kalau anaknya itu biasa dipanggil Cung, bukan Robi.

"Saya panggil Cung atau Nang," jelas Kartini.

Ayah Pegi sebut Robi panggilan kecil anaknya

Sementara itu pengakuan lain sempat disampaikan ayah Pegi, Rudi Irawan.

Hal itu diungkap oleh pemilik kontrakan tempat Pegi tinggal terakhir kali, Ise Iskandar (45).

Ise mengungkapkan, sejak kedatangannya Pegi ini dikenal bukan dengan nama Pegi, di sini biasa dipanggil Robi.

"Bahkan Bapaknya juga, manggil Pegi dengan nama Robi, jadi tahunya Robi," kata Ise.

Ise mengatakan, memang kalau tidak salah nama di KTP-nya, Pegi Setiawan.

"Kalau kata orang tuanya memang dari sejak kecil sudah dipanggil Robi."

"Katanya dulu saat kecil saat dipanggil Pegi tak ngejawab aja, pas dipanggil Robi baru nyahut," tuturnya.

Bantahan Pegi Ganti Identitas

Kolase foto Pegi Setiawan dan adiknya, Robi. Pegi mengganti nama menjadi Robi saat bekerja di Bandung, namun hal itu untuk urusan percintaan ayahnya, bukan untuk kamuflase kasus Vina.
Kolase foto Pegi Setiawan dan adiknya, Robi. Pegi mengganti nama menjadi Robi saat bekerja di Bandung, namun hal itu untuk urusan percintaan ayahnya, bukan untuk kamuflase kasus Vina. (Tribun Network)

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan, setelah tragedi pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tinggal bersama ayahnya.

Pegi tinggal di kontrakan kawasan Ketapang, Kabupaten Bandung.

Di sana Pegi tinggal bersama ayah dan ibu tirinya.

"Namun PS (Pegi Setiawan) tidak mengenalkan diri sebagai anak kandung dari ayahnya," kata Surawan.

Oleh sang ayah, Rudi Setiawan, Pegi dikenalkan ke lingkungan sekitar sebagai keponakannya.

Hal itu juga diakui oleh pemilik kontrakan, di mana Pegi sudah mengganti identitasnya.

"Sudah diganti bukan lagi PS, melainkan nama Robi," jelas Surawan.

Saat rilis di Polda Jawa Barat, Minggu (26/5/2024), Pegi Setiawan menegaskan kalau dirinya tidak membunuh Vina dan Eky.

"Saya tidak pernah melakukan itu, saya bukan otak pembunuhan, ini adalah fitnah. Saya rela mati," kata Pegi kepada wartawan.

Saat itu Pegi bahkan langsung dibawa menjauh dari lokasi oleh beberapa penyidik.

Namun Pegi Setiawan terus berusaha bersuara.

Baca juga: VIDEO Kesaksian Suharsono soal Pegi tak Pernah Mengganti Nama Jadi Robi

Pegi Setiawan terancam hukuman mati

Informasi ini disampaikan langsung Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024).

Mulanya, Jules menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh Pegi, yakni turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Muhammad Rizky Rudian atau Eky.

"Modus operandi melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perbuatan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, terhadap korban atas nama Rizky dan atas nama Vina dengan menggunakan alat berupa kayu, batu, dan senjata tajam sampai meninggal dunia," ujarnya, Minggu, dilansir YouTube Kompas TV.

Undang-undang dan pasal yang dilanggar Pegi ialah pasal 340 KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHpidana dan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHpidana.

"Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun," ucap Jules.

Lebih lanjut, ia menegaskan Polri akan menuntaskan perkara ini secara profesional.

Jules juga berujar, apabila masyarakat memperoleh informasi terkait tersangka lain dalam kasus ini, hal tersebut bisa dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Kami dari Polda Jabar meyakinkan bahwa Polri akan terus melakukan penuntasan perkara ini, secara profesional bekerja secara prosedur dan menggunakan metode ilmiah atau scientific crime investigation."

"Apabila masyarakat mendapat informasi terkait masih adanya tersangka lain dalam perkara pembunuhan Vina-Eky atau Vina-Rizky dapat menginformasikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dengan disertai bukti-bukti," ucapnya.

Lantas, bagaimana peran Pegi?

Jules mengungkapkan peran Pegi dalam kasus ini berdasarkan keterangan dari saksi pada tanggal 20 Mei 2024, 22 Mei 2024, dan 25 Mei 2024.

Peran Pegi ialah menyuruh dan mengejar korban Rizky dan korban Vina dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna orange, lalu memukul korban Rizki dan korban Vina menggunakan balok kayu.

"Kemudian membonceng korban Rizky dan korban Vina menuju TKP bersama dengan saksi memukul korban Rizki menggunakan balok kayu lalu memperkosa korban Vina dan membunuh korban Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu, kemudian membawa korban Rizky dan korban Vina menuju flyover."

"Peran PS alias perong alias Robi Irawan berdasarkan keterangan saksi pada tanggal 22 Mei 2024 dan 24 Mei 2024, saksi bekerja di sekitar TKP selama 5 tahun dan saksi mengenal wajah orang-orang yang biasa nongkrong di depan SMP Negeri 11 Cirebon, namun tidak tahu namanya," ungkap Jules.

Sebelum pengungkapan kasus tersebut, polisi telah memeriksa saksi yang mengaku melihat keberadaan Perong di TKP.

"Saksi bekerja di sekitar TKP selama 5 tahun dan saksi mengenal wajah yang biasa nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon namun tidak tahu namanya.

Saksi mengenal lima wajah pelaku salah satunya Perong," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

"PS merupakan teman masa kecil saksi, PS mempunyai nama panggilan Perong.

PS mempunyai motor smash warna pink. PS sering nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon dan belakang MAN 2 Cirebon," sambungnya.

Sepanjang penjelasan Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers tersebut, gelagat dan mimik Perong jadi sorotan.

Khalayak menangkap gerak-gerik tak biasa Perong yang gelisah sepanjang konferensi pers.

Sebab saat polisi mengurai keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Perong langsung menggelengkan kepala.

ak cuma itu, saat polisi mengungkap ancaman pidana untuknya, Perong kembali geleng kepala sembari melihat ke arah kamera wartawan.

"Modus operandi, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, turut serta melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizky dan Vina dengan menggunakan alat kayu, batu, dan senjata tajam sampai meninggal dunia," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

"(Perong terancam) Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun," imbuh Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Artikel ini telah tayang di TribuSumsel.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved