Pembunuhan Hansip di Kuningan
Istri di Kuningan Bayar Tetangga Bunuh Suaminya, Motifnya Terungkap
Seorang istri Yuyun (35) menjadi otak pembunuhan suaminya, Iwan (43) di Desa Bakom, Kecamatan Darma, Kuningan, Jawa Barat.
TRIBUNGORONTALO.COM - Seorang istri, Yuyun (35) menjadi otak pembunuhan suaminya, Iwan (43) di Desa Bakom, Kecamatan Darma, Kuningan, Jawa Barat.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan polisi berhasil mengungkap kematian Iwan.
"Untuk dugaan korban meninggal itu akibat hantaman benda tumpul yang dilakukan pelaku dan berlangsung di rumah korban," kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat ditemui di Polres Kuningan, Sabtu (25/5/2024).
Kapolres menjelaskan, terduga pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan Hansip itu lebih dari satu orang.
"Untuk terduga pelaku terlibat, ada 4 orang. Mereka merupakan istri korban, dua tetangga, serta satu orang eksekutor yang hingga kini masih dalam pencairan alias DPO," kata Kapolres Willy Andrian.
Kapolres mengatakan petugas kepolisian di lokasi kejadian, mendapat banyak kecurigaan hingga akhirnya mengungkap misteri kematian korban yang tak wajar.
"Melihat dari lokasi kejadian atau di rumah korban, petugas kami mendapat kecurigaan bahwa korban hilang nyawa itu saat di lokasi kejadian atau di rumah korban," katanya.
Mengenai keterangan bahwa korban yang ditemukan sudah tidak bernyawa di depan rumahnya, hal itu merupakan rangkaian kebohongan yang dilakukan oleh istri dan sejumlah orang yang terlibat.
"Adanya keterangan-keterangan sebelumnya, bahwa korban meninggal dan ditemukan tergelatak di depan rumahnya, itu semua rangkaian kebohongan dan otak kejadian dugaan pembunuhan adalah istri korban sendiri," katanya.
Motif Pembunuhan
AKBP Willy Andrian mengakatan motif pembunuhan asalah masalah keluarga
"Motif pembunuhan adalah masalah keluarga dan kita masih dalami untuk memastikan semua penyebabnya, karena hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap satu orang dari tiga orang telah kami amankan," kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat memberi keterangan kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).
Kapolres menyebut bahwa kasus ini merupakan tindakan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban yang direncanakan.
"Untuk kasus ini, pasal yang disangkakan itu kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban dan telah direncanakan para terduga pelaku," katanya.
Para pelaku terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.