Selasa, 24 Maret 2026

Kasus Vina Cirebon

Berhasil Tangkap 1 Pelaku Pembunuhan Vina di Cirebon, Kuasa Hukum Korban Beri Apresiasi

Zulfikar, salah satu tim kuasa hukum Vina, mengapresiasi kinerja kepolisan karena telah mampu menangkap salah satu DPO kasus pembunuhan Vina.

Tayang:
Editor: Rafiqatul Hinelo
zoom-inlihat foto Berhasil Tangkap 1 Pelaku Pembunuhan Vina di Cirebon, Kuasa Hukum Korban Beri Apresiasi
Tribunnews.com
Pegi Setiawan alias Pegi Perong, sosok terduga pelaku pembunuh Vina dan pacarnya, Eki yang sempat buron selama 8 tahun dan baru ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024). 

"Intinya kami fokus ke situ, tidak melebar ke delapan orang terpidana sebelumnya yang beredar di media sosial bahwa itu korban salah tangkap," ujarnya.

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya tim kuasa hukum untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan keadilan yang diharapkan oleh keluarga Vina.

Sebelumnya, buron yang telah ditangkap adalah Pegi Setiawan.

Pegi berasal dari Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Namun saat ditangkap, Pegi sedang berada di Bandung untuk bekerja bersama ayahnya.

Pegi disebut-sebut merupakan satu dari tiga buron kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eki di Cirebon.

Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten cirebon, Jawa Barat.

Vina dan kekasihnya dibunuh secara sadis oleh sejumlah geng motor.

Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah Vina dan kekasihnya tewas kecelakaan.

Dari total 11 pelaku, polisi baru menangkap 8 orang.

Rabu (22/5/2024) lalu, petugas gabungan Dirkrimum Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota melakukan penggeledahan di rumah nenek Pegi Setiawan alias Perong, buron kasus pembunuhan Vina dan Eki, di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyidikan.

Penggeledahan tersebut dimulai pada pukul 13.30 WIB dan berlangsung selama kurang lebih tiga jam hingga selesai pukul 16.30 WIB.

"Dapat kami sampaikan, pada hari ini Rabu (22/5/2024), tadi kami petugas gabungan dari Dirkrimum Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota bersama-sama melaksanakan prosedur penyelidikan, yakni penggeledahan," ujar AKP Anggi saat diwawancarai media di lokasi, Rabu (22/5/2024).

Menurutnya, penggeledahan dilakukan di kediaman pelaku berinisial P dengan tujuan mencari bukti-bukti yang dapat membantu proses penyidikan yang sedang berjalan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved