Berita Viral
Pergi ke Jakarta untuk Bimtek, 10 PNS Maluku Utara Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Maluku Utara ditangkap polisi saat pesta narkoba di hotel kawasan Jakarta Pusat.
TRIBUNGORONTALO.COM – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Maluku Utara ditangkap polisi saat pesta narkoba di hotel kawasan Jakarta Pusat.
Dilansir dari TribunTernate.com, 10 PNS itu digerebek Polda Metro Jaya pada Kamis (23/5/2024).
Para pelaku bertugas di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara itu berinisial O, U, ZB, BI, S, I, R, IA, F, I dan C.
O dan U bagian dari Staf Perbendaharaan. Sementara 8 orang lainnya Staf Bidang Anggaran.
Setelah menjalani tes urine, 5 orang dinyatakan positif narkoba. Mereka adalah U, ZB, BI, dan, F.
Sementara 6 lainnya masih dalam pengembangan lebih lanjut.
Informasi diterima TribunTernate.com, 10 PNS tersebut berangkat ke Jakarta untuk mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) penyusunan rencana kerja anggaran (RKA), dan dokumen pelaksanaan anggaran atau DPA.
Mereka terbang ke Jakarta berdasarkan surat tugas nomor: 500.10.9.8/0068/BPKAD/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024.
Surat tugas tersebut ditandatangani Plt Kepala BPKAD Maluku Utara, Fitria Wati Abdul Mutalib.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian mengenai penangkapan ini, baik jenis Narkoba yang dipakai.
Namun informasi ini ramai dibicarakan di grup WhatsApp warga Kota Ternate, Maluku Utara.
Mengenai kejadian ini, Karo Adpim Setda Maluku Utara, Rahwan K Suamba mengaku mengetahui informasi tersebut, tapi belum bisa memastikan kejelasan informasi.
"Saya juga dengar informasi itu (informasi Polda Metro Jaya tangkap sepuluh ASN BPKAD Maluku Utara)."
"Tapi apakah itu benar atau tidak, saya masih cari tahu kebenarannya."
"Yang pasti nama-nama terduga yang beredar itu bekerja di BPKAD Maluku Utara," jelasnya.
Berita Terkait BREAKING NEWS: 10 PNS Pemprov Malut Ditangkap Polisi di Jakarta Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Kasus Serupa: Diduga Pesta Narkoba, Oknum Camat Duhiadaa Diringkus Polisi
Camat Buntulia, Ali Mbuinga alias AM diringkus Polda Gorontalo.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Gorontalo, Iptu Sofyan Ishak, mengatakan pihaknya menerima informasi dari warga Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato pada 5 Maret 2024.
"Informasi yang kami terima adalah salah satu rumah dicurigai sering digunakan untuk pesta narkoba," ujar Penyidik Ditresnarkoba Polda Gorontalo, Iptu Sofyan Ishak saat konferensi pers pada Kamis (2/5/2024).
Kediaman Ali Mbuinga akhirnya digeledah oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba sekira pukul 02.00 Wita.
Saat diperiksa, Ali Mbuinga terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu.
"Saat itu hanya AM yang ada dalam salah satu kamar," terangnya.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu set alat hisap sabu (bong) dan kaca pirex yang masing-masing sudah terisi narkotika jenis sabu.
Saat itu juga Ali Mbuinga diinterogasi polisi. Terungkap Ali juga menyimpan narkoba di rumah dinasnya.
"TKP II kami menemukan sedikitnya 12 sachet plastik yang berisi butiran kristal bening jenis sabu, 32 sashet kiv, sembilan buah pipet kaca dan sebuah sedotan," rinci Sofyan.
Hasil pemeriksaan menyebut Ali Mbuinga memperoleh barang tersebut dari RM di wilayah Kabupaten Moutong Provinsi Sulawesi Tengah. Total akumulasi harga mencapai Rp1,8 juta.
Ali Mbuinga saat ini disangkakan pasal 112 Ayat (I) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara, dan maksimal delapan tahun. Dan denda minimal Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro menerangkan bahwa kasus tersebut akan terus dilakukan pengembangan.
"Bukan cuma itu saja. Ada juga kasus-kasus lain mengenai penyalahgunaan narkoba yang terus kita tindaklanjuti," pungkasnya. (*)
(TribunGorontalo.com/ TribunTernate.com)
Sebagian artikel ini dioptimasi dari TribunTernate.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.