Berita Nasional
Lulus Seleksi PTN Jalur Prestasi, Mahasiswa Ini Mundur Gara-gara UKT Rp 4 ,8 Juta, Ayah Tak Mampu
Kisanya viral di media sosial. Aisyah, yang diterima di jurusan Agroteknologi melalui jalur prestasi, harus merelakan mimpinya karena terhalang biaya
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Siti Aisyah, mahasiswi Universitas Riau (UNRI) yang terpaksa mengundurkan diri karena tak mampu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Kisanya viral di media sosial. Aisyah, yang diterima di jurusan Agroteknologi melalui jalur prestasi, harus merelakan mimpinya karena terhalang biaya pendidikan.
Dilansir dari unggahan Instagram @pkucity, Aisyah merupakan lulusan SMA Negeri 1 Pendalian IV Kota, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Ayahnya bekerja serabutan dengan penghasilan tak menentu, dan kondisinya semakin diperparah dengan sakit yang sering kambuh.
Baca juga: Sule Sepi Job Dua Tahun, Andalkan Kontrakan dan Kebun Buah untuk Hidupi Keluarga
Diketahui, Aisyah lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Siti memilih mundur karena tak mampu membayar UKT.
Dirinya diterima di jurusan Agroteknologi Fakultas Pertanian Universitas Riau melalu jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Sayangnya, uang kuliah tinggal (UKT) terendah masih mahal hingga membuat ayahnya tak mampu membayar.
Alhasil, Siti pun memilih mundur.
Baca juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Kunjungi Puskesmas Kota Tengah Kota Gorontalo
Meskipun tergolong mahasiswa berprestasi, Aisyah tak mampu membayar UKT terendah di UNRI.
Ia sempat meminta keringanan kepada pihak kampus, namun usahanya tak membuahkan hasil.
UKT sendiri adalah biaya kuliah yang wajib dibayar mahasiswa di setiap semester.
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, sekitar 50 calon mahasiswa baru (camaba) UNRI yang lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) memilih mundur.
Hal ini diungkap oleh Presiden Mahasiswa Unri, Muhammas Ravi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) BEM Seluruh Indonesia bersama Komisi X DPR pada Kamis (16/5/2024) lalu.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Prof. Abdul Haris mengatakan, sebenarnya calon mahasiswa bisa mengajukan keringanan UKT ke pihak kampus.
"Pada prinsipnya orangtua mahasiswa diberikan ruang untuk mengajukan keringanan," kata Prof. Haris melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (19/5/2024) malam.
Baca juga: Sosok Anggi, Resign dari Pramugari Demi Bisa Hijab, Kini Sukses Jualan Sajadah Beromset Rp 198 Juta
Menurut Prof. Haris orangtua seharusnya mengkomunikasikan kendalanya dalam membayar UKT ke pihak kampus supaya dicarikan solusinya.
Permohonan keringanan UKT, kata Prof. Haris juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 tepatnya Pasal 17.
"Pasal 17 Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 mengatur bahwa mahasiswa, orangtua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dapat mengajukan kepada PTN maupun PTNBH peninjauan kembali UKT apabila terdapat ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa," ujarnya.
Kata Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim menegaskan, uang kuliah tunggal (UKT) selalu diterapkan berjenjang bergantung pada perekonomian keluarga mahasiswa.
Kenaikan UKT yang baru-baru ini berlaku, juga tidak menghilangkan kewajiban bagi perguruan tinggi untuk menerapkan tarif berjenjang.
Dengan demikian, maka jumlah UKT yang dibayarkan mahasiswa tetap disesuaikan dengan kemampuan finansial keluarganya.
"Artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak, dan yang tidak mampu, bayar lebih sedikit," kata Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR, Selasa (21/5/2024).
Nadiem mengatakan, peraturan demikian sudah diterapkan sejak lama. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.