Berita Viral
5 Fakta Oknum Dokter di Sumsel Lecehkan Istri Pasien, Suntikkan Obat Tidur ke Tubuh Korban
Oknum dokter berinisial MYD, dokter spesialis ortopedi di Rumah Sakit Bunda Jakabaring melecehkan istri pasiennya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Nasib-Dokter-MYD-Resmi-Ditahan-di-Polda-Sumsel-Sebelumnya-Akui-Sudah-Serahkan-Uang-Damai-Rp350-Juta.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Oknum dokter berinisial MYD, dokter spesialis ortopedi di Rumah Sakit Bunda Jakabaring melecehkan istri pasiennya.
Menurut Dirreskrimum Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, pelecehan berlangsung pada April 2024.
Akibat ulahnya, MYD kini ditahan Polda Sumsel sejak Senin 20 Mei 2024.
Berikut 5 fakta kasus dokter MYD melecehkan istri pasiennya sebagaimana dilansir TribunSumsel.com.
Korban Diberi Obat Tidur
Korban berinisial TAF (22) disuntikkan obat membuat rasa kantuk tak tertahankan.
Sang dokter berdalih bahwa obat disuntikkan adalah vitamin.
Tak hanya TAF, suami korban TH (27) pun diberikan suntikan yang sama.
Keduanya pun langsung tak sadarkan diri.
MYD kemudian mulai melancarkan aksinya.
Korban Trauma
Redho Junaidi, salah seorang tim kuasa hukum korban mengatakan, saat ini kondisi psikologi TAF masih alami trauma.
Bahkan, TAF kerap merasa malu dan sering melamun hingga menangis.
"Psikis-nya kena sering melamun dan menangis. Bahkan saat BAP hari Jumat lalu TAF sering melamun,"
"Dia juga masih malu untuk interaksi dengan lingkungan sekitar," katanya, dikutip dari TribunSumsel.com.
Ia juga menuturkan, korban dan suaminya sudah dimintai keterangan untuk proses penyidikan.
"Kalau kemarin-kemarin baru lidik dan sejak Jumat tadi sudah naik ke tahap sidik,"
"Korban sudah di BAP, hari ini suamunya juga dimintai keterangan dalam rangka penyidikan. Kami yakin pasti saksi-saksi lain datang juga hari ini," ujar Redho.
Sementara itu, Kasubdit IV PPA Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini menuturkan, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi.
Selain suami korban, pihak kepolisian juga telah memanggil lima orang petugas piket rumah sakit yang ada saat kejadian.
"Karena sudah naik dari tahap lidik ke penyidikan saksi-saksi mulai kita mintai keterangan termasuk petugas piket jaga di rumah sakit," katanya.
MYD Dipecat
Setelah dilaporkan, MYD pun langsung dipecat dari rumah sakit tempatnya bekerja.
"Pihak rumah sakit langsung memberhentikan oknum dokter MY setelah mengetahui informasi tersebut."
"Setelah pemberhentian itu, oknum dokter tersebut tidak lagi praktek di RS BMJ," ungkap humas rumah sakit, LZ, Rabu (28/2/2024).
Korban dan Pelaku Berdamai
Kasus dokter berinisial MY yang cabuli istri pasien TAF di Palembang, Sumatra Selatan berakhir damai.
Keduanya sempat diberitakan damai usai oknum dokter tersebut memberikan uang damai sebesar Rp600 juta kepada korban. Terbaru, TAF membantah menerima uang tersebut.
"Tidak benar itu," ujar TAF saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2024).
Namun ia tak memberikan jawaban ketika ditanya lebih lanjut mengenai kebenaran kabar uang damai tersebut.
Wanita berusia 22 tahun itu menegaskan kalau pihaknya sudah berdamai dengan dokter MYD dan tak ingin melanjutkan perkara. Selain itu ia sudah mencabut kuasa hukum.
"Iya sudah damai. Soal kuasa hukum sekarang sudah saya cabut semua," katanya.
Menurut TAF, pemberitahuan pencabutan Surat Kuasa tersebut telah disampaikan kepada Advokat Redho Junaidi, baik dengan cara diantar kurir ke kantornya, maupun melalui aplikasi WA yang bersangkutan.
Dia juga menulis bahwa benar antara dirinya dan pelaku telah membuat kesepakatan damai pada tanggal 8 April 2024 silam.
Hasil pemeriksaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan di laboratorium dan olah TKP, polisi mengetahui adanya kandungan Midazolam pada jarum suntik yang digunakan oleh dokter MYD kepada istri pasien TAF.
Midazolam adalah semacam obat yang menimbulkan rasa kantuk dan tidak sadarkan diri.
Anwar Reksowidjojo mengatakan Midazolam adalah obat yang disuntikkan oknum dokter tersebut kepada suami korban selanjutnya sisa dari suntikan tersebut disuntikkan kepada TAF di tangan sebelah kanan.
Anwar mengatakan jarum suntik yang mengandung Midazolan serta bekas darah yang cocok dengan DNA korban.
"Meskipun tersangka mengelak ataupun berbohong tapi kami memiliki bukti yang paling kuat yakni jarum suntik yang identik dengan DNA korban dan bekas kandungan Midazolan," tutur Anwar, Rabu (22/5/2024).
Dokter MYD mengaku hanya menyuntikkan Mecobalamin sejenis vitamin kepada korban namun kandungan tersebut tidak ditemukan di sekitar TKP.
"Kita cek ke rumah sakit Mecobalamin tidak ada, justru yang tersedia Midazolam. Kemudian yang ditemukan di TKP hanya traneksamat dan midazolam. Tersangka ngaku zat itu katanya dia bawa sendiri dari rumah," katanya.
Anwar menegaskan kendati tersangka disebut sudah berdamai dengan korban dan menyerahkan sejumlah uang hal tersebut tidak akan menghentikan penyidikan tindak pidana pelecehan seksual.
"Kita tidak mencampuri urusan itu. Sebab di dalam Pasal 23 UU TPKS tidak ada membahas perdamaian, tugas kami mengumpulkan fakta dan barang bukti," katanya.
Tersangka tidak dihadirkan
Saat jumpa pers tersebut, tersangka tidak dihadirkan.
Dokter MYD sedang berobat di RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang.
"Yang bersangkutan tidak hadir karena lagi berobat di Rumah Sakit Bhayangkara. Sakit tipes atau DBD kalau tidak salah," ujarnya.
Dokter Myd dijerat pasal 6 huruf A dan atau pasal 6 huruf B UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman kurungan penjara paling lama 16 tahun. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.