Berita Viral
Petani Ditipu Komplotan Polisi, Bayar Rp598 Juta demi Anak Lulus Polwan, Malah Dijadikan Baby Sitter
Polwan Bripka Yulia Fitri Nasution alias YFN bersama komplotannya meminta uang kepada petani sebesar Rp 598 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Seorang-polwan-bersama-komplotannya-menipu-petani.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang petani asal Subang, Jawa Barat ditipu oleh polwan Polda Metro Jaya.
Polwan Bripka Yulia Fitri Nasution alias YFN bersama komplotannya meminta uang kepada petani sebesar Rp 598 juta.
Tujuannya untuk memuluskan anak petani menjadi polisi wanita (polwan).
Petani bernama Carlim itu pun tergoda. Ia terpaksa menjual lahan sawah dan kebun miliknya demi mendapatkan uang tersebut.
Bagaimana kisahnya?
Menurut Carlim, peristiwa itu terjadi pada tahun 2016 lalu.
Saat itu, kata dia, dirinya didatangi oleh Asep Sudirman, mantan anggota Polri yang merupakan tetangga kampungnya.
"Awalnya saya kan tidak ada minat anak saya daftar polisi, datanglah Bapak Tarya dan Pak Asep yang mengiming-imingi suruh anak masuk ke kepolisian,” kata Carlim.
Kala itu, lanjut Carlim, dirinya menolak karena merasa tidak memiliki uang untuk mendaftar.
Namun terduga pelaku menyarankan agar Carlim menjual sawah serta kebunnya.
“Awalnya nolak saya karena tidak punya uang, dia bilang ‘Sudah kebun jual saja, sawah jual aja, buat modalnya’, katanya begitu.”
Menurut Carlim, ia menyerahkan uang tersebut kepada dua terduga pelaku yang berbeda yakni kepada Asep melalui cara transfer dan yang kedua ia serahkan kepada anggota Polres Metro Jakarta Barat, Aiptu Heni P secara tunai atau cash.
Baca juga: Sosok Penumpang Singapore Airlines yang Tewas Akibat Turbulensi Ekstrem, Ingin Liburan ke Indonesia
"Dia meminta dulu. Pertama Rp200 juta meminta ke saya, ditransfer ke rekening Pak Asep Sudirman. Kedua, Rp300 juta suruh dianterin ke rumah yang bawanya, yaitu di rumah Bu Heni P, di Asrama Polisi Kalideres,” bebernya.
“Cash. Sama Bu Heni dihitung uangnya terus bikin kuitansi.”
Sementara, sisa Rp98 juta lainnya diserahkan kepada Bripka Yulia Fitri Nasution alias Bripka YFN.
Meski telah menyerahkan uang sebesar ratusan juta rupiah, sang anak tidak juga lulus menjadi anggota Polri.
Bahkan menurutnya sang anak justru dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dan baby sitter di rumah Bripka YFN, yang saat itu bertugas di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Bekerja sebagai pembantu, baby sitter. Tadinya kan mau daftar polisi, ikut tes polisi tapi ternyata di sana, di Jakarta dijadikan sebagai pembantu, baby sitter.”
"Enggak didaftarin, nggak diproses dan yang lainnya,” tambah dia.
Carlim menyebut sang anak dipekerjakan di rumah Yulia atas suruhan Anton dan Heni.
“Di rumah Ibu Yulia Fitria Nasution, atas suruhan Pak Anton sama Bu Heni, dia anggota polisi juga sama (seperti) Bu Heni itu.”
Dia mengatakan putrinya itu kini tinggal di kampung dan tidak memiliki pekerjaan.
Bripka YFN Dipecat
Polisi wanita atau polwan berinisial YFN kini telah dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah melakukan penipuan.
Hal ini telah disampaikan dan dipastikan oleh Polda Metro Jaya.
Pemecatan terhadap YFN itu dilakukan setelah melakukan pemalsuan surat telegram rahasia (TR) atas kasus penipuan terhadap seorang petani asal Subang, Jawa Barat, Calim Sumarlin.
Petani tersebut ditipu hingga Rp598 juta oleh FYN dan komplotannya dengan modus menjanjikan anak korban bernama Teti Rohaeti akan lolos seleksi polwan tanpa tes pada 2016 lalu.
"Kemudian saudari YFN ini juga telah di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) tahun 2017, apa peristiwa yang dilakukan oleh saudari YFN? Ini pembuatan surat Telegram Rahasia palsu dan berita dan ada akibat berita viral tersebut itu dilakukan penegakan hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).
Dalam aksinya itu, polwan YFN dibantu oleh anggota aktif yang juga polwan lainnya berinisial Aiptu HP dan mantan anggota alias pecatan Polri berinisial AS.
Untuk AS sudah dipecat dari Korps Bhayangkara lantaran terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada 2004 silam.
"Jadi, dalam peristiwa ini, ini tidak mendaftar pada panitia resmi, tapi oknum-oknum. Kami jelaskan bahwa saudara AS ini telah di-PTDH, tahun 2004 dan terkait kasus narkoba saudara AS. Ini dugaan peristiwanya kan terjadi 2016," ucapnya.
Sementara, untuk satu pelaku lainnya yakni Aiptu HP saat ini masih dalam proses sidang kode etik dan akan disanksi seberat-beratnya.
"Aiptu HP ini adalah anggota Polda Metro Jaya dan sedang diproses dalam dugaan pelanggan kode etik profesi dan komitmen sudah jelas akan diberikan sanksi yang paling berat," imbuhnya.
Ade Ary menegaskan rekrutmen Polri memegang prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis (BETAH). Ade Ary menyampaikan Polda Metro Jaya transparan dalam menangani kasus ini.
"Kami transparan saja. Bapak Kapolri juga sudah berulang kali menekankan dalam setiap kesempatan soal profesionalisme dan selalu berpesan jangan sakiti hati masyarakat, kepercayaan masyarakat harus dijaga," ucap Ade Ary.
Dalam hal ini, Ade Ary juga memohon agar tidak percaya pada praktik calo dalam proses perekrutan anggota Polri.
Ade Ary mengatakan yang menentukan lolos atau tidaknya peserta rekrutmen hanyalah kemampuan diri sendiri.
"Saya memohon kepada masyarakat, jangan percaya bila ada yang mengaku-ngaku bisa meloloskan anak Bapak/Ibu dalam rekrutmen Polri dengan cara-cara yang curang. Kami tidak memungut biaya kepada peserta alias gratis. Bahwa edukasi dan imbauan ini harus terus disampaikan agar tidak ada lagi masyarakat yang jadi korban," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Komplotan Polwan Tipu Petani, Peras Rp 598 Juta Janjikan jadi Polisi, Malah Dipekerjakan jadi ART
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.