Korupsi di PT Pertamina
Tepuk Tangan untuk JK saat Persidangan Kasus Korupsi PT Pertamina, Majelis Hakim Tegur Penonton
JK memberikan keterangan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa eks Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024), menegur pengunjung sidang yang bertepuk tangan saat mendengarkan kesaksian Jusuf Kalla (JK), Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12.
JK memberikan keterangan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa eks Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.
Insiden tersebut terjadi ketika JK menjawab pertanyaan hakim terkait keuntungan dan kerugian Pertamina.
"Apakah Pertamina untung atau rugi tahu tidak?" tanya hakim.
Baca juga: Keluarga Vina Cirebon Ungkap Kisah Tragis Pembunuhan dalam Podcast Bersama Denny Sumargo
"Tidak. Tapi begini, saya boleh tambahkan, kalau suatu kebijakan bisnis hanya ada dua kemungkinan: merugi atau untung. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka seluruh BUMN harus dihukum. Ini bahayanya kalau suatu perusahaan rugi harus dihukum," katanya.
Jawaban tersebut disambut tepuk tangan kompak dari pengunjung sidang. Namun, majelis hakim segera menegur mereka.
"Mohon tidak ada tepuk tangan di sini. Karena di sini bukan menonton. Kita mendengarkan fakta di sini. Tolong jangan bertepuk tangan di persidangan," ujar hakim.
Ia menambahkan, "Kalau memang benar keterangan saksi ini, dipahami saja masing-masing. Mohon jangan perlu bertepuk tangan."
Karen Agustiawan didakwa oleh jaksa penuntut umum KPK melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan LNG di Pertamina periode 2011-2021.
Baca juga: Sarwendah Somasi 5 Akun TikTok Gegara Fitnah Hubungan Spesial dengan Betrand Peto
Jaksa mendakwa perbuatannya telah merugikan keuangan negara sebesar 113,8 juta dolar AS atau sekitar Rp1,77 triliun.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Karen bersama SVP Gas and Power PT Pertamina periode 2013-2014, Yenni Andayani, dan Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto, memperkaya diri mereka sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS.
Selain itu, perbuatan mereka juga memperkaya Corpus Christi Liquefaction (CCL) sebesar 113,83 juta dolar AS.
PT Pertamina melakukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri pada periode tersebut. Namun, Karen tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Yenni menandatangani LNG sales and purchase agreement dengan Corpus Christi Liquefaction tanpa persetujuan RUPS, sementara Hari Karyuliarto menandatangani pengadaan LNG tahap dua juga tanpa dukungan dari Direksi PT Pertamina dan Dewan Komisaris.
Karen didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Jusuf-Kalla-saat-di-sidang-kasus-korupsi-PT-Pertamina.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.