Berita Viral
Bule Rusia Curhat ke Jokowi karena Dideportasi Padahal Sering Bantu Polisi di Bali, Simak Faktanya
Bule Rusia viral di media sosial karena mencurahkan isi hatinya (curhat) mengenai keputusan Imigrasi Bali.
3. Terbukti Melanggar
Arthem dideportasi karena terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
Hal tersebut diungkapkan oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Diketahui, Arthem sempat viral lantaran berstatus sebagai Wakil Komandan 1 Walet Reaksi Cepat (WRC) Lembaga Anti Narkoba Bali.
Dia masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga.
Arthem mengaku pertama kali datang ke Indonesia pada September 2009 untuk berlibur selama 8 hari dan tinggal di Discovery Plaza Hotel yang berlokasi di Jalan Kartika Plaza, Kuta.
Namun, dari hasil pengecekan lapangan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi, pihak hotel menyatakan yang bersangkutan tidak pernah tinggal di sana.
Arthem juga mengaku tidak pernah tinggal di alamat sesuai domisili istrinya, yaitu di Jalan Gajah Mada, Bendul, Klungkung.
Bukti diperkuat dengan surat keterangan dari kepala lingkungan setempat yang menyatakan tidak pernah bertemu ataupun mengenal yang bersangkutan dan istrinya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu.
"AK mengaku menggunakan alamat tersebut untuk mendapatkan Visa Penyatuan Keluarga dengan istrinya yang sebagai sponsor. AK sendiri diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, sejak dari mulai dilakukannya pemeriksaan keimigrasian," terangnya.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunBali.com/Zaenal Nur Arifin)
Artikel ini dioptimasi dari TribunWow.com
https://wow.tribunnews.com/2024/05/16/3-fakta-viral-wna-rusia-ngaku-dideportasi-seusai-bantu-polisi-kuak-kasus-mafia-narkoba-di-bali?utm_source=topstories.
Editor: Lailatun Niqmah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.