Berita Viral

Babak Baru Kasus Panca Darmansyah di Jaksel, Bunuh Empat Orang Anak Kandungnya

Desember 2023 silam, terkuak kasus pembunuhan empat orang anak oleh ayah kandungnya, Panca Darmansyah. Kasus ini diserahkan ke Pengadilan Negeri.

Editor: Rafiqatul Hinelo
Tribunnews.com
Proses rekonstruksi kasus pembunuhan 4 anak dan KDRT oleh Panca Darmansyah di Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Kabar terbaru kasus pembunuhan empat orang anak oleh ayahnya di Jakarta Selatan, segera memasuki tahap pemeriksaan tahap dua.

Desember 2023 silam, terkuak kasus pembunuhan empat orang anak oleh ayahnya, Panca Darmansyah.

Kasus itu kemudian ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Melansir Tribunnews.com, saat ini, Kejari Jakarta Selatan telah menyerahkan penanganan kasus tersebut ke pihak Pengadilan Negeri. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, berkas perkara kasus Panca Darmansyah ini telah memasuki tahap dua. 

“Berkas sudah tahap dua, kini sedang kami selesaikan dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” katanya di kantornya, Selasa (14/5/2024), dilansir Kompas.com.

Lebih lanjut, Haryoko menjelaskan, bekas perkara Panca terdiri dari dua kasus.

Pertama, berkas terkait kasus pembunuhan terhadap empat anaknya.

Kedua, berkas terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, DM.

“Betul, ada dua kasus dan semuanya sudah tahap dua. Nanti berkas kami satukan saat diserahkan ke pengadilan,” terang Haryoko.

Haryoko mengungkapkan, pihaknya menyatukan berkas agar lebih efektif, sehingga Panca tak perlu bolak-balik mengikuti sidang.

Tersangka nantinya akan disidang dengan dua dakwaan sekaligus oleh hakim di PN Jakarta Selatan.

Sementara kini Panca tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cibinong sambil menunggu waktu sidang.

“Sekarang ditahan di LP Cipinang setelah pihak kepolisian melimpahkan berkas ke kami,” jelas Haryoko.

Beberapa waktu lalu, Panca telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap empat anaknya yang dilakukan di sebuah kontrakan di Jagakarsa.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Pada malam hari ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisiap P dalam kasus pembunuhan empat anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," kata Bintoro kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).

Dalam kasus ini, lanjut Bintoro, Panca juga telah mengaku membunuh empat anaknya itu.

Panca mengakui dirinya membunuh empat anaknya secara bergantian.

"Dimulai yang pertama anak yang kecil, anak korban inisial A umur 1 tahun, dilanjutkan anak korban yang juga inisial A umur 3 tahun, kemudian anak korban ketiga umur 4 tahun dan terakhir anak korban yang tertua umur 6 tahun," jelasnya.

Kronologi Kejadian

Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan yang dilakukan Panca terhadap empat anak kandungnya terjadi pada 3 Desember 2023.

Ia membunuh anaknya satu per satu dengan cara dibekap di kamar.

Awalnya, Panca membekap anak bungsunya, As (1).

Selang 15 menit, Panca melakukan perbuatan sadisnya pada anak ketiga berinisial A (3).

Setelah itu, ia membekap anaknya yang kedua, S (4), dilanjutkan anaknya yang tertua, VA (6).

Adapun, aksi sadis Panca dilatarbelakangi api cemburu terhadap sang istri, D.

Ia merasa, jika dirinya dan anak-anaknya tiada, D bisa bebas melakukan apa pun yang diinginkan.

“Garis besarnya yang bersangkutan merasa kecewa terhadap istrinya dan menyampaikan bahwa mungkin istrinya akan puas kalau dia cuma sendirian."

"Jadi bisa bebas, demikian,” ungkap AKBP Bintoro, Jumat (29/12/2023).

Sementara perbuatan KDRT yang dilakukan Panca terhadap istrinya terjadi sehari sebelum tersangka membunuh empat anaknya.

Ia memukuli istri hingga lebam saat D hendak berangkat ke tempat kerja.

Akibat hal itu, korban babak belur, bahkan sempat muntah darah usai kejadian tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Baru Kasus Panca Bunuh 4 Anaknya di Jaksel, Segera Masuk Pengadilan.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved