Kecelakaan Bus di Subang

Kecelakaan Bus di Subang Jawa Barat, 11 Jiwa Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya

Korban kecelakaan bus di Subang, Jawa Barat sebanyak 37 jiwa. 11 meninggal dunia, 15 luka berat, 11 lainnya alami luka ringan.

Editor: Rafiqatul Hinelo
Tribunnews.com
Kecelakaan bus di Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM - Kabar kecelaakaan maut datang dari Subang, Jawa Barat, yang menimpa bus rombongan SMK Lingga Kencana, pada Sabtu (11/5/2024).

Melansir Tribunnews.com, kecelakaan ini terjadi tepatnya di Lembah Sarimas, Jalan Raya Kampung Palasari, Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada malam hari. 

Korban dari kejadian nahas tersebut sebanyak 37 jiwa. 11 meninggal dunia, 15 luka berat, 11 lainnya alami luka ringan. 

Setelah diselidiki, salah satu penyebab kecelakaan ini adalah permasalahan mesin pada bus. Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Subang, Asep Setia Permana

Kata Asep, bus tersebut menemui masalah pada bagian mesin. Kondisi itu tampak saat bus berhenti di salah satu warung. 

Berdasarkan penuturan saksi yang diperoleh Asep, mesin bus sempat tak terdengar menyala, lampu utama dan klakson juga disebut bermasalah. 

"Selain itu, keterangan saksi mata juga melihat sebelum kejadian mesin bus terdengar tidak menyala, hanya lampu hazard saja yang dinyalakan, lampu utama tidak nyala hingga klakson tidak terdengar," jelasnya. 

Bus Sudah Tua 

Asep juga menuturkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, bus tersebut sudah tua.

Bus beroperasi dari tahun 2006. 

Meski demikian, Asep belum memastikan apa penyebab pasti dari kecelakaan ini. 

"Bus tersebut tahun beroperasi dari 2006, sudah tua."

"Untuk pasti penyebab kecelakaan mungkin akan diumumkan seusai pemeriksaan kendaraan bus tersebut bersama Komite Nasional Keselamatan Transportadi (KNKT) dan pihak kepolisian," tuturnya.

Bus Tak Kantongi Izin 

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan status uji kir bus sudah kedaluwarsa sejak Desember 2023.

Selain itu, bus maut PO Trans Putera Fajar saat mengalami kecelakaan di Subang juga tidak memiliki izin angkutan.

"Pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (uji kir) telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Aznal, Sabtu (11/5/2024).

Aznal mengatakan Ditjen Hubdat saat ini telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut.

Selain itu, Ditjen Hubdat juga mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.

Diketahui, kecelakaan maut bus pariwisata Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 DG itu membuat 11 orang meningggal dunia.

Mereka terdiri atas sembilan siswa, satu guru, dan satu pengendara sepeda motor.

Ada empat kendaraan yang ditabrak bus tersebut, yakni satu mobil dan tiga motor.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan sebelum kecelakaan maut itu terjadi, bus yang berada di jalanan menurun oleng ke kanan.

Lalu bus menabrak mobil dari arah berlawanan.

Kemudian bus terguling dengan posisi ban di atas dan miring ke kiri.

Lalu terseret ke bawah dan menabrak tiga motor yang sedang di parkir.

"Saat melaju pada jalan yang menurun, oleng ke kanan menabrak kendaraan Feroza dari arah berlawanan. Kemudian terguling miring ke kiri, posisi ban kiri di atas dan terselusur sehingga menabrak tiga kendaraan jenis R2 yang terparkir di bahu jalan," kata Jules Abraham, Sabtu (11/5/2024).

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bus Rombongan SMK yang Kecelakaan di Subang Sudah Tua hingga Tak Punya Izin, Mesin Sempat Bermasalah.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Febri Prasetyo

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved