Rabu, 11 Maret 2026

Berita Viral

Sosok Mohammad Agus, Kades yang Ancam Jebloskan TikToker ke Penjara karena Viralkan Bocah Kelaparan

Kades bernama Mohammad Agus itu mengancam Ahmad Saugi karena telah merekam bocah kelaparan.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Sosok Mohammad Agus, Kades yang Ancam Jebloskan TikToker ke Penjara karena Viralkan Bocah Kelaparan
IST via Tribun Bogor
Sosok Mohammad Agus Kades di Bogor Ancam Jebloskan TikToker yang Viralkan Video Bocah Kelaparan 

TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang kepala Desa (Kades) Rawapanjang menjadi buah bibir di media sosial.

Kades bernama Mohammad Agus itu mengancam Ahmad Saugi karena telah merekam bocah kelaparan.

Menurut Agus, Ahmad mengunggah video di TikTok @ahmadsaugi31 tanpa seizin keluarga.

"Saya bilang saat itu dia akan dijebloskan, jebloskan. Kita masih ada rasa kemanusiaan," kata Kades Rawapanjang Mohammad Agus, dikutip dari Tribun Bogor, Selasa (7/5/2024).

Ia menilai video viral di media sosial soal jeritan anak kelaparan di Bojonggede telah melanggar aturan.

"Yang jelas si pelaku itu tidak ada izin. Sudah jelas itu ya bilamana tidak berizin sudah jelas melanggar," katanya.

Selain itu Ahmad Saugi juga dinilai melanggar karena telah merekam video anak kecil.

Menurut Mohammad Agus, mereka anak kecil dalam video adalah bentuk pelanggaran.

"Kenapa si TikTok itu mentakedown, karena ada gambar anak itu, engga boleh gambar anak diviralkan," kata Agus.

Walhasil kini video jeritan anak kecil kelaparan di Bojonggede Bogor sudah dihapus dari akun Ahmad Saugi.

Walau begitu, akun Instagram Kecamatan Bojonggede justru memposting video anak kecil kelaparan.

Viral bocah bernama Gibran nangis kelaparan disuruh ibunya makan garam saja
Viral bocah bernama Gibran nangis kelaparan disuruh ibunya makan garam saja (TikTok/ahmadsaugi31)

Lewat akun TikTok-nya, Saugi justru menganggap dirinya sebagai pelaku.

Padahal banyak reaksi baik atas video viral anak kelaparan di Bojonggede Bogor.

"Sebagai pelaku yang menyebarkan video tentang abang cuma minta makan di akun TikTok saya sabtu 4 Mei 2024 dengan ini menyatakan penyebaran video tersebut telah melanggar hukum, ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Tidak berizin dari pihak keluarga, tidak konfirmasi dan kordinasi dengan lingkungan, tidak melindungi hak keluarga, tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya," kata Saugi.

Sumber: TribunJatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved