Ganti Rugi Tanah Warga Bone Bolango Segera Cair, Jalan Menuju Kantor Pemerintah Kembali Mulus

Pemerintah Kabupaten Bone Bolango berjanji menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanah seluas 2.274 meter tersebut paling lambat Juni 2024.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Jalan masuk ke perkantoran Bone Bolango diblokir warga masalah ganti rugi. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango -- Jalan menuju perkantoran pemerintah Bone Bolango yang sempat diblokade akibat tunggakan ganti rugi tanah selama 19 tahun, kini akan kembali mulus.

Proses Appraisal atau penentuan harga tanah telah selesai dan hasilnya ditunggu-tunggu.

Pemerintah Kabupaten Bone Bolango berjanji menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanah seluas 2.274 meter tersebut paling lambat Juni 2024.

Janji ini disambut antusias oleh ahli waris pemilik tanah, Asri Isa, yang bersama ahli waris lain telah mengikuti proses pengukuran dan Appraisal bersama Pemda.

Baca juga: Aksi Kemanusiaan Mapala UNG di Hari PMI Berhasil Kumpulkan 13 Kantong Darah

"Kami sudah sama-sama kemarin dengan Pemda, prosesnya sudah berjalan dan sekarang menunggu hasil Appraisal," ungkap Asri Isa kepada TribunGorontalo.com, Rabu (08/5/2024). 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pertanahan dan Perhubungan (DLHPP) Bone Bolango, Kusno, memastikan proses Appraisal telah rampung pada 24 April 2024.

Harga tanah akan ditentukan berdasarkan nilai pasar di tahun 2024 dan dihitung oleh tim independen Appraisal dari Jakarta.

"Jadi kita punya tim independen, Appraisal itu menilai harga tanah di daerah situ, mungkin di atas NJOP atau di bawah NJOP, itu dinilai oleh tim independen," jelas Kusno.

Proses Appraisal ini didampingi oleh Kejaksaan Negeri dan Polres Bone Bolango.

Setelah hasil Appraisal keluar dan disetujui ahli waris, Pemda Bone Bolango akan segera menyelesaikan pembayaran.

"Kalau setuju kita bayarkan, kalau mereka minta mahal, minta di atas harga Appraisal kita tidak berani bayarkan, kalau mereka tidak setuju, kita cari alternatif lain, runding dan musyawarah lagi," jelas Kusno.

Baca juga: Peresmian Kantor Bahasa Gorontalo Diisi Pameran Seni dan Budaya

Sebelumnya, pada awal April 2024, ahli waris sempat memblokade jalan karena frustrasi dengan tunggakan pembayaran yang tak kunjung selesai.

Namun, setelah musyawarah dengan Pemda, disepakati bahwa jalan dibuka kembali dengan batas waktu pembayaran hingga Juni 2024.

Penyelesaian ganti rugi tanah ini diharapkan dapat mengembalikan kelancaran akses jalan dan aktivitas di sekitar perkantoran pemerintah Bone Bolango.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved