Kabar Artis
Resmi Bercerai dengan Teuku Ryan, Rupanya Ria Ricis Pendam Sakit Hati, Begini Duduk Perkaranya
Ria Ricis telah dinyatakan resmi bercerai dengan Teuku Ryan. Warganet ramai membahas isi putusan cerai mantan pasangan suami istri ini.
c. Saling mempertahankan prinsip masing-masing antara Penggugat dengan Tergugat:
- Setelah proses mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Tergugat selalu mengatakan ia ingin baikan dan rujuk, sementara dari ucapannya tidak mencerminkan demikian. Tergugat selalu menyerang Penggugat dengan kalimat yang menyakiti. Tergugat menyerang Penggugat dengan kata-kata, “Eksploitasi anak”, “istri durhaka”, “kualat”, “sombong”, “kakaknya ustadzah tapi tausiahnya ga masuk di adiknya”.
- Tergugat menyerang Penggugat mengenai pola asuh ke anak yang menurut Tergugat kurang baik.
- Tergugat curhat ke followers media sosial dan mengatakan, “semoga ANAK I besar ga kaya ibunya”. Selain itu juga menceritakan keburukan-keburukan dengan berkomentar merendahkan sholat dan ibadah Penggugat.”
Tergugat juga pernah mengatakan Penggugat berusaha menjauhkan ANAK I dari Tergugat, padahal faktanya Penggugat tidak pernah membatasi Tergugat untuk bertemu dengan ANAK I, justru Tergugat yang nyata-nyata tidak berusaha untuk dekat dengan anak semisal ketika Penggugat berada di Singapura dan ANAK I berada di Jakarta, Tergugat tidak mau menemui ANAK I dengan alasan meeting
5. Bahwa perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus menerus di dalam rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sangat sulit untuk dirukunkan, sehingga tidak layak lagi untuk dipertahankan, karena telah pecah sendi-sendinya dan telah rapuh serta sulit untuk ditegakkan kembali, sehingga dapat dikatakan bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah rusak (Broken Marriage); Oleh karenanya tidak ada harapan lagi akan hidup rukun dan damai antara Penggugat dengan Tergugat, sebagaimana yang diharapkan oleh Lembaga Perkawinan, yaitu suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghomati, setia dan memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain;
6. Bahwa Penggugat dan Tergugat tidak pernah lagi menjalin hubungan sebagaimana layaknya suami istri sejak anak yang bernama ANAK I masih berumur 8 (delapan) bulan atau setidak-tidaknya sejak Januari 2023, yang secara detail Penggugat diuraikan sebagai berikut:
- Kurangnya nafkah batin dari Tergugat, hubungan suami istri mulai jarang terjadi sejak kehamilan trimester 2 (dua). Sampai akhirnya menjelang hari persalinan, Dokter mengatakan Penggugat tidak dapat lahiran normal dikarenakan salah satu faktornya adalah kurangnya hubungan suami istri.
- Setelah lahiran dan masa nifas 4 (empat) bulan, terhitung berhubungan suami istri hanya beberapa kali, dan di 8 (delapan) bulan terakhir Penggugat sama sekali tidak diberikan nafkah batin dengan alasan stress bekerja. Setelah Penggugat telusuri alasan Tergugat kembali lagi karena Penggugat selalu cekcok dengan ibunda Tergugat.
- Penggugat berusaha membawa Tergugat ke rumah sakit dan pengobatan alternatif dengan harapan agar Tergugat bisa timbul kembali hasratnya untuk mau memberikan nafkah batin kepada Penggugat. Bahkan sudah diupayakan melalui ruqyah dan sampai membelikan suplemen yang dapat menambah gairah dan suplemen lain sejenisnya, akan tetapi Tergugat meminumnya untuk bermain bola. Diminta nafkah batin alasannya lelah atau pilek dan lain sebagainya.
- Penggugat merasa dirinya buruk, hina, tidak diinginkan dan tertekan secara psikis setelah melahirkan karena tidak mendapatkan kasih sayang dan nafkah batin dari Tergugat selaku suaminya, hingga berpikir ingin mengubah bentuk payudara (operasi implan) agar Tergugat tertarik lagi dengan Penggugat, karena sebelumnya Tergugat pernah mengatakan, “badan kamu terlalu kurus, baiknya makan yang banyak”. Termasuk mengomentari dada Penggugat yang dianggap Tergugat rata;
- Setiap Penggugat meminta nafkah batin, Tergugat malah menyerang Penggugat dengan kata-kata yang egois, seperti: “ngertiin posisi aku, jangan ego kamu saja”. “Kamu menindas aku. Aku stress. Sadar diri kamu adalah wanita yang keras”.
- Belakangan Tergugat juga mengakui kepada Penggugat tidak memberikan nafkah batin dengan alasan stress cari uang untuk bayar ini dan itu, padahal alasan ekonomi tidak ada sangkut pautnya karena dibayar sama-sama.
7. Bahwa puncak perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat adalah ketika Tergugat pergi meninggalkan kediaman bersama pada 30 November 2023 dan Tergugat bertempat tinggal di Jakarta Selatan sampai dengan gugatan ini didaftarkan, sehingga antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak satu rumah dan tidak pernah ada hubungan layaknya suami istri lagi, yang mana kronologi kepergian Tergugat dapat Penggugat uraikan sebagai berikut:
- Tanggal 25 November 2023 pindahan dari rumah di Kemang ke rumah di Kebagusan, di momen itu sebagian barang-barang Tergugat
| Dihujat Usai Buku Aurelie Viral, Roby Tremonti Bagikan Pesan Bijak soal Perundungan |
|
|---|
| Nia Ramadhani Angkat Bicara soal Isu Perceraian dengan Ardie Bakrie |
|
|---|
| Jule Akui Kesalahan, Sampaikan Permintaan Maaf ke Daehoon dan Anak-anak: Mantan Suami Pria yang Baik |
|
|---|
| Pemeriksaan Insanul Fahmi Rampung, Isu Kembali ke Istri Sah Muncul |
|
|---|
| Inara Rusli Akui Insanul Fahmi Tetap Kirim Nafkah di Tengah Bisnis Terpuruk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ria-Ricis-ngotot-pisah-dengan-Teuku-Ryan.jpg)