Prabowo dan Gibran
Prabowo dan Gibran Akan Ditetapkan Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih Hari Ini
Penetapan Prabowo dan Gibran akan melalui rapat pleno yang dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng,
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM – Pasangan calon (paslon) 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih hasil Pemilu 2024, hari ini Rabu (24/4/2024).
Penetapan Prabowo dan Gibran akan melalui rapat pleno yang dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, mulai pukul 10.00 WIB.
Penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil sengketa Pilpres 2024. Menyatakan gugatan paslon 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, ditolak pada Senin (22/4/2024).
Hal yang sama juga terhadap paslon 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Gugatan ke MK yang diajukan oleh keduanya ditolak.
Baca juga: Codeblu Beri Penjelasan Terkait Tudingan Utang Rp 500 Juta oleh Aline Adita
Karena itu, sesuai Pasal 14 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, KPU harus segera menetapkan Prabowo dan Gibran karena batas waktunya hanya tiga hari setelah keputusan MK.
MK diketahui rampung membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).
Prabowo dan Gibran akan menghadiri penetapan sebagai presiden dan wakil presiden RI. Rencananya, Prabowo akan datang pukul 10.00 WIB.
"Saya akan menghadap ke KPU jam 10, di KPU," ungkap Prabowo di kediamannya Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
KPU Undang Jokowi, AMIN, dan Ganjar-Mahfud
KPU RI turut mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam agenda penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Anggota KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan pihaknya juga mengundang dua paslon Pilpres lainnya yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Selain itu, KPU juga mengundang ketua umum dan sekjen partai politik peserta Pemilu 2024.
Idham Holik menegaskan surat undangan sudah dikirim ke masing-masing pihak.
"Kami akan mengundang pimpinan partai politik, pasangan calon dan tidak hanya pasangan calon terpilih."
"Dalam hal ini berarti pasangan calon nomor 2, nomor 1, dan nomor 3."
"Kami mengundang ketua MPR, ketua DPR, dan pimpinan lembaga negara lainnya, serta kami mengundang bapak presiden," ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.