Pemkab Gorontalo

5.560 ASN Pemkab Gorontalo Terima Tambahan Gaji 8 Persen, Berikut Daftarnya

Ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten (pemkab) Gorontalo terima pencarian tambahan gaji delapan persen.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Ponge Aldi
Humas Pemkab Gorontalo
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo memimpin apel perdana di Alun-alun Kantor Bupati Gorontalo. 

 Anas menambahkan, pihaknya juga telah melakukan harmonisasi terkait peraturan kenaikan gaji tersebut dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.

“Sehingga segera cair terkait tunjangan ASN dan pensiunannya,” ungkapnya.

Daftar kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 ;

Gaji PNS golongan I

Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved