Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 7 Hal 177: Wilayah Daratan, Perairan, dan Udara Indonesia

Kunci jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 7 SMP halaman 177 Nomor 3: Perbedaan wilayah daratan, perairan, dan udara Indonesia beserta contohnya.

Penulis: Nandaocta | Editor: Nandaocta
kemdikbud.go.id - Buku Pendidikan Pancasila Kelas 7 Kurikulum Merdeka
Tugas 'Uji Kompetensi' Esai Nomor 3 dalam buku paket halaman 177 mata pelajaran Pendidikan Pancasila kelas 7 SMP/MTs Kurikulum Merdeka. Cek kunci jawaban dari soal tersebut berikut ini! 

Wilayah daratan yang dimiliki negara bisa saja dimiliki oleh negara lain. Wilayah tersebut biasanya dimiliki oleh negara terletak dalam satu benua atau pulau yang sama. Dalam hal ini, batas wilayah suatu negara disepakati melalui perjanjian antarnegara (perjanjian internasional).

Batas wilayah darat suatu negara terdiri dari batas alamiah dan batas buatan. Batas alamiah yakni batas yang terjadi secara alamiah seperti pegunungan, sungai, dan hutan.Sementara batas buatan yakni batas yang sengaja dibuat oleh manusia bisa berupa pagar tembok, kawat berduri, dan pos penjagaan, serta batas geografis.

Batas geografis merupakan batas wilayah suatu negara yang ditentukan berdasarkan letak geografis, yakni melalui garis lintang dan garis bujur. Misalnya negara Indonesia terletak di 6ºLU- 11ºLS, 95ºBT-141ºBT.

> Wilayah Lautan

Wilayah lautan hanya dimiliki oleh negara-negara tertentu. Artinya, tidak semua negara memiliki wilayah laut, terlebih pada negara yang terletak di tengah-tengah benua. Negara yang tidak memiliki wilayah laut disebut negara land-locked.

Berdasarkan Konferensi Hukum Laut Internasional III di Jamaika yang diselenggarakan oleh PBB (UNCLOS) pada 10 Desember 1982, batas wilayah laut terdiri dari laut teritorial, zona bersebelahan, zona ekonomi eksklusif (ZEE), landas kontinen, dan landas benua.

Laut teritorial adalah wilayah yang menjadi hak suatu negara. Lebarnya adalah 12 mil diukur dari pulau terluar dari kepulauan suatu negara pada saat laut surut. Selanjutnya, zona bersebelahan adalah wilayah laut dengan lebar 12 mil laut teritorial suatu negara.

Adapun ZEE merupakan wilayah laut dengan lebar 200 mil ke laut bebas. Sedangkan landas kontinen yaitu daratan yang terletak dibawah permukaan laut luar teritorial dengan kedalaman 200 meter atau lebih. Sementara itu, landas benua memiliki lebar lebih dari 200 mil laut.

> Wilayah Udara

Wilayah udara suatu negara ditentukan oleh perjanjian internasional Konvensi Paris tahun 1919 dan Konvensi Chicago tahun 1944. Menurut Konvensi Paris, negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya. Seperti kepentingan radio, satelit, dan penerbangan.

Batas wilayah udara juga dapat dilihat dari tiga teori tentang konsepsi wilayah, yakni Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory) dan Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Sovereignty), dan Teori Udara Schacter.

*) Disclaimer:

- Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu proses belajar siswa.

- Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.

- Soal ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya jawaban tidak terpaku seperti di atas.

- TribunGorontalo.com tidak bertanggung jawab atas kesalahan dari kunci jawaban untuk soal di atas.

(TribunGorontalo.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved