Zakat Fitrah Boalemo

306 Warga Boalemo Gorontalo Terancam Bayar Ulang Zakat Fitrah

Hal ini gara-gara, zakat fitrah dari 306 warga desa di Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo itu, dikorupsi oleh seorang aparat de

Penulis: Nawir Islim | Editor: Wawan Akuba
freePik
ILUSTRASI -- zakat fitrah warga Limbato, Boalemo diembat aparat desa. Jika terduga pelaku bukan amil, terpaksa warga harus bayar ulang. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sebanyak 306 warga Desa Limbato terancam harus bayar ulang zakat fitrah. Hal itu lantaran zakat fitrah yang disetorkan tak sampai sasaran. 

Hal ini gara-gara, zakat fitrah dari 306 warga desa di Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo itu, dikorupsi oleh seorang aparat desa. 

Adapun potensi bayar ulang zakat fitrah oleh warga desa ini disebutkan oleh Luqmanul Hakim Abubakar, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Boalemo, saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Jumat (12/4/2024). 

Sebelumnya diketahui, seorang aparat desa menyalahgunakan dana zakat fitrah yang disetorkan warga kepadanya. 

Belum diketahui apakah memang aparat desa ini masuk dalam amil zakat atau petugas zakat fitrah yang ditunjuk secara sah.

Namun, informasinya zakat fitrah sebanyak Rp 13,8 juta dari 306 warga disalahgunakan untuk bermain judi online. 

Menurut Luqmanul, jika aparat desa itu tidaklah sah sebagai amil zakat yang masuk dalam 8 kategori, maka tetap saja warga harus bayar kembali zakat fitrah

Meski warga ini hanyalah korban, namun dalam islam terhitung kewajiban zakat fitrah mereka tak sampai, hingga kewajibannya belum gugur untuk membayar zakat fitrah.

ketua mui bOALEMO
Luqmanul Hakim Abubakar, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Boalemo.

 

"Jika Oknum tersebut tidak memiliki Legalitas seperti yang sudah tercantum dalam Fikih Islam, maka warga yang sudah memberikan zakat, tanggung jawabnya tidak gugur, harus membayar kembali zakat fitrah seperti biasanya," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Jumat (12/4/2024).

Sebagai informasi, angka zakat fitrah di Kabupaten Boalemo yang ditetapkan oleh pemerintah setempat sebesar Rp 45 ribu per jiwa. 

Meski begitu kata ustaz yang kerap disapa Kim tersebut, jika legalitas terduga pelaku ini dapat dibuktikan sebagai pengumpul zakat yang sah, maka warga bisa dibebaskan dari bayar ulang zakat fitrah

"Jika ia termasuk (amil zakat) maka gugurlah tanggung jawab sebagai pemberi zakat fitrah," tambahnya.

Karena itu menurutnya, perlu segera dipastikan apakah terduga pelaku penyalahgunaan dana zakat fitrah ini benar-benar amil zakat. 

Kim menambahkan, bahwa zakat fitrah berkaitan dengan ibadah, rukun islam, ramadhan, dan juga hak orang lain.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved