Cek Fakta

Viral Raffi Ahmad dan Atta Halilintar Terseret Kasus Korupsi Harvey Moeis, Cek Faktanya!

Artis papan atas Indonesia, Raffi Ahmad beserta Atta Halilintar menghebohkan jagad maya.

Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com
Raffi Ahmad dan Atta Halilintar mendadak viral di media sosial 

TRIBUNGORONTALO.COM – Artis papan atas Indonesia, Raffi Ahmad beserta Atta Halilintar menghebohkan jagad maya.

Dalam sebuah video viral di media sosial, Raffi Ahmad dan Atta Halilintar diperlihatkan diringkus aparat.

Narasi video menyebutkan suami Nagita Slavina itu terseret kasus korupsi timah. Kasus sama yang menjerat Harvey Moeis dan Helena Limm.

Kasus dugaan korupsi timah ini dilaporkan telah merugikan negara hingga Rp271 triliun.

Lantas, benarkah Raffi Ahmad dan Atta Halilintar terlibat?

Ternyata setelah ditelusuri video itu merupakan prank atau lelucon belaka.

Sehingga bisa dipastikan keterlibatan Raffi dan Atta dalam kasus dugaan korupsi timah adalah hoaks (berita bohong).

Kedua YouTuber ternama itu pun telah mengonfirmasi langsung melalui akun instagram mereka.

Klarifikasi Raffi Ahmad dalam unggahan instagram @raffinagita1717 pada Selasa (2/4/2024) itu menjelaskan semuanya.

Raffi mengungkapkan, video itu konten prank buatan Atta Halilintar sekitar lima tahun lalu.

Sehingga ia meminta publik tidak mempercayai video yang beredar tersebut.

"Hadeuhhh .... ini tuh konten PRANK,

jadi gw di PRANK 5 tahun lalu di youtube channel @attahalilintar

jadi jangan percaya kalo ada pihak yang tidak bertanggung jawab dan meng-edit" video ini sehingga menjadi berita HOAX !!!

Terimakasih Guysss .... Astagfirullah," tulis Raffi Ahmad dalam akun Instagramnya, @raffinagita1717, Selasa (2/4/2024).

Unggahan Raffi itu pun turut dikomentari oleh Atta Halilintar.

"Hoaxx makin ngerii," tulis Atta di kolom komentar unggahan Raffi Ahmad.

Baca juga: Viral Kakek di Gorontalo Cuma Bisa Buka Puasa dengan Air Sumur, Faktanya tidak Demikian

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Li; dan perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.

Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, Kuntadi, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.

Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Raffi Ahmad dan Atta Halilintar Terseret Kasus Korupsi Harvey Moeis, Dari Video Hoaks

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved