Berita Kepolisian

Marak Kasus Warga Gorontalo Memaki Polisi di Medsos, Kapolresta Beri Peringatan Keras

Menanggapi hal ini, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, menghimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan medsos

Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo/Fernandes
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Ade Permana ditemui di ruangannya. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Maraknya postingan ujaran kebencian di media sosial (medsos) di Gorontalo kian meresahkan.

Menanggapi hal ini, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, menghimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan medsos.

Baru-baru ini, dua kasus ujaran kebencian terhadap pihak kepolisian terjadi di Gorontalo.

Pada 15 Maret, seorang warga menghina polisi di media sosial karena melakukan Operasi Keselamatan Otanaha 2024, meskipun ia sendiri tidak terkena tilang.

Pada 25 Maret, seorang pengendara motor yang ditilang mengumpat pihak kepolisian di Facebook.

Meskipun kedua pelaku tidak dihukum berdasarkan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), Ade Permana menegaskan bahwa ujaran kebencian di medsos dapat berakibat fatal.

"Saya tidak mau masyarakat terjerat hukum karena menggunakan bahasa-bahasa yang tidak pantas," tegasnya.

Kapolresta Gorontalo Kota itu menambahkan bahwa pihaknya rutin melakukan patroli di media sosial dan akan menindak tegas para pelaku ujaran kebencian sesuai dengan UU ITE.

Ade Permana juga mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban ujaran kebencian di media sosial untuk melapor langsung ke pihak kepolisian.

"Bisa diproses sesuai hukum yang berlaku dan diancam hukuman enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah," tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved