Ramadan 2024
Apa Marah dan Menangis di Bulan Ramadan dapat Membatalkan Puasa? Cek Penjelasannya
Berikut penjelasan hukum marah dan menangis saat berpuasa di bulan ramadan.
TRIBUNGORONTALO.COM – Berikut penjelasan hukum marah dan menangis saat berpuasa di bulan ramadan.
Saat berpuasa di bulan suci Ramadan wajib untuk umat muslim agar dapat menahan hawa nafsu, baik itu menahan lapar, haus maupun emosi yang dirasakan.
Seperti emosi amarah ataupun keinginan untuk menangis saat berpuasa.
Terkadang kita mempertanyakan, apakah dengan menyalurkan emosi-emosi tersebut akan membatalkan puasa di bulan Ramadan?
Berikut penjelasannya.
Dilansir dari TribunSolo.com, seseorang yang marah dan menangis di bulan Ramadan tidak akan membatalkan puasanya.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.
Anwar mengatakan bahwa hal-hal yang dapat membuat batal puasa ialah dengan memasukan benda ke mulut, seperti makan, minum ataupun merokok.
Hal lain yang dapat membatalkan puasa yakni melakukan hubungan seksual suami-istri.
"Di luar itu, tidak membatalkan puasa. Kalau menangis juga tidak ada masalah," ungkap Anwar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/3/2024).
Akan tetapi Anwar memberi tahu bahwa menangis serta emosi marah harus sesuai dengan hukum, seperti marah yang zalim kepada orang lain haram hukumnya.
"Hukumnya kalau marah kepada orang yang tidak tepat dimarahi maka berarti kita telah berlaku zalim kepada orang lain. Berlaku zalim hukumnya haram," tutupnya.
Begitupula dengan menangis, tidak dianjurkan sampai menangis secara berlebihan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Hukum Menangis dan Marah saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?, https://solo.tribunnews.com/2024/03/15/hukum-menangis-dan-marah-saat-puasa-ramadan-apakah-membatalkan-puasa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.