Pemilu Gorontalo 2024
Partai Golkar Kembali Pimpin Jabatan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Periode 2024-2029
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Pemilu 2024.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Pemilu 2024.
Pada Pemilu 2024, KPU telah menetapkan jumlah kursi dan dapil untuk DPRD Provinsi Gorontalo.
Jumlah kursi dan dapil yang telah ditetapkan sebanyak 45 kursi terdiri dari dari enam dapil.
Adapun 6 dapil tersebut tersebar di lima Kabupaten dan Kota Gorontalo. Berikut ini daftar dapil dan kursi Pileg 2024 di Gorontalo.
Dapil 1, Kota Gorontalo dengan total 8 kursi, lalu dapil 2 Kabupaten Bone Bolango dengan total enam kursi.
Dapil 3 berada di Kabupaten Gorontalo A yaitu Kecamatan Limboto, Kecamatan Talaga, Kecamatan Batudaa dengan total 9 kursi.
Kemudian dapil 4 berada di Kabupaten Gorontalo B, yaitu Kecamatan Tibawa, Kecamatan Pulubala, Kecamatan Boliyohuto dengan total enam kursi.
Sementara dapil 5 Kabupaten Gorontalo Utara dengan total 5 Kursi dan dapil 6 Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato dengan total 11 kursi.
Baca juga: Paris Jusuf hingga Meyke Camaru, Inilah Petahana yang Kembali Bertugas di DPRD Provinsi Gorontalo
KPU Provinsi Gorontalo menggelar rapat pleno rekapitulasi suara Pilpres, DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi Gorontalo sejak Sabtu hingga Senin (2-4 Maret 2024).
Dari hasil Rekapitulasi KPU Provinsi Gorontalo, Golkar mendapatkan perolehan suara tertinggi dan kursi terbanyak. Dengan begitu Golkar menduduki jabatan ketua DPRD Provinsi Gorontalo.
Sesuai aturan, partai dengan perolehan kursi terbanyak akan menduduki ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo periode 2024-2029.
Hal itu tertuang pada pasal 327 ayat 3 tertulis, "Ketua DPRD Provinsi ialah anggota DPRD Provinsi yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD Provinsi".
Pasal tersebut secara tekstual menyatakan yang menjadi pimpinan adalah partai yang memiliki kursi terbanyak di DPRD Provinsi Gorontalo. Begitu juga untuk kursi wakil dan kepemimpinan di bawahnya.
Berikut partai peraih kursi terbanyak di DPRD Provinsi Gorontalo, diantaranya Golkar 9 kursi, Nasdem dan PDIP 7 kursi, Gerindra 6 kursi, PPP dan PKS 4 kursi, Demokrat dan PAN 3 kursi, lalu Hanura dan PKB masing-masing 1 kursi.
Pada pasal 327 ayat 1 poin b juga tertulis satu orang ketua dan 3 orang wakil ketua untuk DPRD Provinsi yang beranggotakan 45 sampai dengan 84 orang.
Itu artinya Golkar akan memimpin jabatan ketua DPRD Provinsi Gorontalo. Lalu Nasdem, PDIP dan Gerindra, akan memegang jabatan wakil ketua 1, wakil ketua 2 dan wakil ketua 3.
Hal itu juga tertuang dalam pasal 327 ayat 2 menyatakan, bahwa pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Provinsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Logo-Partai-Golkar08.jpg)