Rabu, 4 Maret 2026

Berita Nasional

78 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Berujung Minta Maaf

Sebanyak 78 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pelaku pungli di Rutan berujung minta maaf.

Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 78 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Berujung Minta Maaf
Kompas.com
Ilustrasi - 78 pegawai KPK menyampaikan permintaan maaf atas kasus pungli di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024) kemarin. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sebanyak 78 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pelaku pungli di Rutan berujung minta maaf.

Dipimpin langsung Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa, puluhan pegawai KPK itu berbaris di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024) kemarin.

Mereka kompak mengenakan kemeja putih bercelana hitam.

“Saya selaku insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan,” ucap Cahya, Senin (26/2/2024).

Cahya mengingatkan agar pegawai KPK melaksanakan tugas dan jabatannya sesuai dengan nilai dasar KPK.

Ia juga berpesan agar pegawai KPK bisa menghindari penyimpangan dan menjaga lembaga.

Selain mengeksekusi putusan etik, KPK menegakkan dugaan pelanggaran disiplin para pegawainya.

Sekjen KPK saat ini sudah membentuk Tim Pemeriksa yang berisi unsur Inspektorat, Biro Sumber Daya Manusia (SDM), dan Biro Umum, serta atasan pegawai yang disidang.

Di sisi lain, Kedeputian bidang Penindakan dan Eksekusi juga juga tengah mengusut dugaan pidana dalam kasus pungli itu.

Penyelidik, penyidik, jaksa, pejabat struktural dan pimpinan KPK telah bersepakat meningkatkan kasus itu ke penyidikan dan menetapkan lebih dari 10 orang tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK diminta menindak tegas kasus dugaan pungli puluhan pegawainya.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berharap semua pegawai yang terlibat harus dipecat dari KPK jika terbukti bersalah.

Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan bersalah melakukan pungutan liar (pungli) menyampaikan permintaan maaf terbuka secara langsung, Senin (26/2/2024). (Foto: Humas KPK)

Untuk urusan pidana, KPK diharapkan dapat menanganinya secara tegas, tanpa pandang bulu.

"Selain menangani etiknya, Dewas (KPK) harus merekomendasikan untuk diproses pidana," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Sabtu (13/1/2024).

Apabila KPK tidak bisa menangani kasusnya, polisi diminta ikut menindaklanjuti kasus tersebut.

"Ketika ada dugaan korupsi dalam bentuk sekecil apapun, termasuk pungutan liar di rutan itu adalah sesuatu yang zero tolerance. Artinya nol torelan. Enggak boleh dimaafkan," ujarnya.

Baca juga: Waduh! 93 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Raup Rp4 Miliar dalam 3 Bulan

Kronologi pungli

Adapun informasi mengenai 93 pegawai KPK yang diduga menerima pungli di rutan ini disampaikan oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Katanya, proses etik terkait perkara tersebut segera disidangkan pada bulan ini.

"Pungli sudah mau sidang, betul. Belum tahu tanggalnya, tapi akan disidangkan. Banyak ya, 93 orang, kalau enggak salah ingat," ujar Albertina Ho, Kamis (11/1) lalu.

Kasus dugaan pungli sendiri pertama kali mencuat ke publik saat Dewas KPK menggelar jumpa pers pada September 2023 lalu.

Dari situ terungkap bahwa pungli terjadi di Rutan Geung Merah-Putih KPK yang nilainya mencapai Rp 4 miliar pada Desember 2021 hingga Maret 2022.

Sedangkan secara pidana, penyelidikan sedang dilakukan Direktorat Penindakan KPK. 

Namun hingga kini, KPK belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai penyelidikannya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, mengusut peristiwa yang telah terjadi beberapa tahun lalu tim penyelidik tidak hanya menghadapi tantangan menemukan alat bukti dan tersangka. 

Dia mengatakan bahwa para pihak yang diduga terlibat dalam aksi pungli tahanan korupsi empat tahun lalu itu kini tidak seluruhnya bekerja di KPK.

“Bahkan tersangkanya sudah tersebar,” kata Ghufron.

Pungli diduga sudah ada sejak 2018

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah terjadi sejak tahun 2018.

"KPK ingin memastikan karena ini kejadiannya di awal tahun 2018, ini tahun 2024, empat tahun yang lalu,” kata Ghufron dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Sabtu (13/1/2024).

Menurut Ghufron, mengusut peristiwa yang telah terjadi beberapa tahun lalu tim penyelidik tidak hanya menghadapi tantangan menemukan alat bukti dan tersangka.

Dia mengatakan bahwa para pihak yang diduga terlibat dalam aksi pungli tahanan korupsi empat tahun lalu itu kini tidak seluruhnya bekerja di KPK.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "78 Pegawai KPK yang Lakukan Pungli di Rutan Berbaris Minta Maaf"

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved