Berita Kriminal
Pria Sulteng Ditahan Polres Gorontalo usai Terbukti Positif Amfetamin dan Simpan Narkoba
Satresnarkoba Polres Gorontalo meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Satresnarkoba Polres Gorontalo meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kasat Resnarkoba Iptu Sucipto Amboy mengungkapkan kronologisnya saat konferensi pers di Polres Gorontalo, Senin (26/2/2024).
Kejadian itu bermula saat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Gorontalo menerima informasi dari masyarakat.
Pada Rabu 14 Februari 2024 sekira pukul 12.00 Wita, Tim Opsnalmenuju lokasi untuk melakukan penggeledahan.
"Laporan berdasarkan kecurigaan kepada seorang pria asal Sulawesi Tengah, yang diketahui sering menginap dan menggunakan narkoba jenis Sabu, di Monumen Patung BJ Habibie, Desa Datahu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo," ungkap Sucipto.
Setelah tiba di lokasi, polisi langsung menyisir semua penginapan.
Setiap kamar diperiksa. Kemudian mereka mencurigai sosok pria di kamar itu.
"Saat itu juga tim segera melakukan tes urine, dan terbukti positif mengandung amfetamine," ungkap Sucipto.
Pria berinisial W itu berasal dari Sulawesi Tengah. Saat ini W sedang bekerja di salah satu penginapan.
Polisi menyita barang bukti berupa satu sachet plastik KIP berisi butiran kristal bening. Barang itu diduga narkotika jenis sabu.
"Bukti lainnya berupa sejumlah korek api, plastik kosong yang isinya telah digunakan pelaku, alat hisap, pipet, kaca pirex dan satu sling-bag," tandasnya.
W dijerat pasal 127 ayat 1 UU Narkotika UU RI No 35 Tahun 2009. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara beserta denda maksimal Rp8 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.