Kasus Kematian Dante
Tamara Tyasmara Buka Suara Soal Asuransi Dante
Atas perbuatannya, Yudha Arfandi dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Spekulasi beredar bahwa Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara, tega menenggelamkan Dante, anak Tamara dan Angger Dimas, demi mencairkan asuransi.
Spekulasi ini muncul karena asuransi Dante disebut akan cair jika dia meninggal dunia.
Namun, Tamara Tyasmara melalui sahabatnya, Soraya Rasyid, membantah spekulasi tersebut.
Tamara mengaku bahwa asuransi Dante sudah tidak aktif lagi karena dia tidak membayarnya.
Bahkan, Tamara harus mengeluarkan uang pribadi untuk biaya pengobatan Dante sebelum dia meninggal.
Baca juga: Ini Sosok Cucu Megawati yang Ungguli Politisi Senior PDI Perjuangan dalam Pemilu 2024
Motif Yudha Arfandi Masih Misterius
Polisi masih mendalami motif Yudha Arfandi menenggelamkan Dante hingga tewas di kolam renang.
Yudha Arfandi mengaku melakukan tindakan tersebut untuk melatih pernapasan Dante.
Namun, banyak yang meragukan alasan tersebut karena Arfandi menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali dengan durasi yang cukup lama.
Kronologi Kejadian
Baca juga: Kekhawatiran atas Performa Tandang AC Milan yang Memburuk
Pada 27 Januari 2024, Tamara Tyasmara mengantar Dante ke rumah Yudha Arfandi.
Kemudian, Yudha Arfandi bersama Dante dan anak kandungnya pergi ke kolam renang.
Arfandi pertama kali menenggelamkan anak kandungnya, MMA, di kolam sedalam 1,3 meter.
20 menit kemudian, dia melakukan hal yang sama kepada Dante di kolam renang sedalam 1,5 meter.
Dante kehabisan napas karena secara terus-menerus ditarik kaki dan pinggangnya ketika berusaha meraih tepi kolam renang.
Baca juga: Ganjar Inisiasi Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR, Anies pasrahkan ke Ketua Partai
Yudha Arfandi Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, Yudha Arfandi dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.