Pemungutan Suara Ulang di Gorontalo
3 TPS di Kabupaten Gorontalo Pemungutan Suara Ulang, Rata-rata karena Kekeliruan KPPS
Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Gorontalo bakal Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Gorontalo bakal Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M Akili.
Ketiga TPS itu berada tiga kelurahan berbeda, yakni Kelurahan Hepuhulawa, Kelurahan Hutuo dan Kelurahan Tilihuwa.
Wahyudin menerangkan, pihaknya beberapa hari lalu telah memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Gorontalo.
Baca juga: BREAKING NEWS: 2 TPS di Kota Gorontalo Gelar Pemungutan Suara Ulang
Berdasarkan laporan PTPS, ada lima TPS di Kabupaten Gorontalo Gorontalo, yang dimasukkan dalam saran perbaikan.
TPS-TPS itu berada di lima kecamatan dan kelurahan/desa yang berbeda.
"Kecamatan Limboto ada di Kelurahan Hutuo, Hepuhulawa dan Tilihuwa. Dua TPS lainnya berada di Desa Tuladenggi Kecamatan Telaga Biru, dan Desa Biluhu Timur Kecamatan Batudaa Pantai," bebernya.
Setelah saran perbaikan itu disampaikan, KPU Kabupaten Gorontalo segera melakukan pencermatan.
"Berdasarkan surat pemberitahuan yang kami terima dari KPU, hanya ada tiga kelurahan yang memenuhi unsur untuk dilakukan PSU, ketiganya ada di Limboto," ujar Wahyudin.
PSU disebut harus dilakukan karena berdasarkan pengawasan, ada sejumlah hal yang tidak bersesuaian dengan ketentuan.
"Sebagaian besar didominasi oleh pemilih yang tidak boleh menggunakan hak suaranya di TPS tersebut, tapi oleh KPPS justru diperbolehkan," tutup Wahyudin.
Adapun PSU di Kabupaten Gorontalo akan digelar pada Sabtu 24 Februari 2024 mendatang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.