Pemilu Gorontalo 2024

Terlambat 5 Menit di TPS, Ramlan Daud Warga Dungingi Gorontalo Kecewa tak Bisa Mencoblos

Ramlan Daud (43) bersama istri tidak diperbolehkan mencoblos di TPS 03 Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Fernandes
TPS 03 Kelurahan Huangobotu Kota Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Ramlan Daud (43) bersama istri tidak diperbolehkan mencoblos di TPS 03 Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Mereka terlambat lima menit ke TPS, sehingga ketika tiba di lokasi, pihak KPPS sementara persiapan penghitungan suara.

Ramlan beralasan dirinya terlambat karena hujan deras.

Pada pagi hari ia bersama istrinya berada di rumah sakit untuk menjenguk keluarga.

Waktu kedatangannya pun tidak begitu jauh dari waktu penutupan pendaftaran.

"Tutup jam satu siang. Saya datang jam satu lewat lima menit. Masa tidak boleh?," keluhnya.

Padahal Ramlan memiliki antusias cukup tinggi.

Baca juga: Prabowo Gibran Unggul di TPS 07 Dulalowo Timur Gorontalo, Selisih 8 Suara di Atas Anies Muhaimin

Bahkan ia mengambil undangan ke Kelurahan Huangobotu beberapa hari sebelum hari pencoblosan. Ia sudah pindah rumah.

Menanggapi aspirasi Ramlan, Nurlela Abdulah (37), Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), mengatakan tidak bisa berbuat apa-apa.

Karena pada saat hujan turun, aktivitas di TPS berjalan normal.

Hal inilah yang menjadi landasan mereka menolak pendaftaran Ramlan.

"Sesuai peraturan, penutupan TPS itu pukul 1 siang," terang Nella.

Nella sebenarnya mengusahakan agar Ramlan bisa memilih, akan tetapi panitia KPPS dan saksi menolak pendaftaran Ramlan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved