Penyelundupan Rokok Ilegal dari Gorontalo ke Togean, 1.768 Bungkus Disita
Kapolsek Ipda Reza Reyzaldy menjelaskan, pembawa ribuan bungkus rokok ini adalah F. Namun ia bukanlah pemilik.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ribuan-bungkus-rokok-ilegal-dicegat-di-Pelabuhan-Pelindo-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sebanyak 1.768 bungkus rokok ilegal disita dari seorang penumpang kapal laut di Pelabuhan Pelindo Gorontalo.
Rokok ilegal ini sesuai laporan Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo, Senin (12/2/2024), didapati tak dilengkapi pita cukai.
Rencananya, ribuan bungkus rokok itu akan dibawa menggunakan KM. Sabuk Nusantara 102 dari Gorontalo menuju Desa Malenge, Kepulauan Togean, Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kapolsek Ipda Reza Reyzaldy menjelaskan, pembawa ribuan bungkus rokok ini adalah F. Namun ia bukanlah pemilik.
Menurut keterangan F kepada polisi, barang itu bukan miliknya. Ia hanya dimintai tolong oleh saudaranya dibawa ke Pelabuhan Pelindo Gorontalo.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, personil Polsek KPG menemukan 4 kardus yang berisi 1.768 bungkus rokok tanpa pita cukai," jelas Ipda Reza.
Polisi berhasil mendapatkan keterangan dari FM. Menurutnya, ribuan bungkus rokok dibeli dari seseroang.
Namun, rupanya FM tak mengenal orang yang menjual ribuan bungkus rokok tersebut.
Hanya jelasnya, rokok ini akan kembali diedarkan di wilayah Kepulauan Togean tersebut.
Informasinya, F dan FM telah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Gorontalo Kota sejak penangkapan pada Sabtu (10/2/2024) kemarin. (*)
| Aturan Baru Beli Tiket Kapal Ferry saat Mudik Lebaran di Pelabuhan Gorontalo |
|
|---|
| Arus Mudik Jelang Idulfitri Meningkat di Pelabuhan Ferry Gorontalo, ASDP Siapkan Double Trip |
|
|---|
| Jadwal Kapal di Pelabuhan Gorontalo pada 30 Desember 2025 - 02 Januari 2026 |
|
|---|
| GORONTALO TERPOPULER: Wamen PPA dan Menko PMK Tiba - Kantor KONI Digeledah Kejati |
|
|---|
| 376 Ribu Batang Rokok Ilegal di Gorontalo Dimusnahkan, Negara Rugi Rp228 juta |
|
|---|