Minggu, 15 Maret 2026

Penyelundupan Rokok Ilegal dari Gorontalo ke Togean, 1.768 Bungkus Disita

Kapolsek Ipda Reza Reyzaldy menjelaskan, pembawa ribuan bungkus rokok ini adalah F. Namun ia bukanlah pemilik. 

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Penyelundupan Rokok Ilegal dari Gorontalo ke Togean, 1.768 Bungkus Disita
Humas Polisi
Ribuan bungkus rokok ilegal dicegat di Pelabuhan Pelindo Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sebanyak 1.768 bungkus rokok ilegal disita dari seorang penumpang kapal laut di Pelabuhan Pelindo Gorontalo

Rokok ilegal ini sesuai laporan Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo, Senin (12/2/2024), didapati tak dilengkapi pita cukai

Rencananya, ribuan bungkus rokok itu akan dibawa menggunakan KM. Sabuk Nusantara 102 dari Gorontalo menuju Desa Malenge, Kepulauan Togean, Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah (Sulteng). 

Kapolsek Ipda Reza Reyzaldy menjelaskan, pembawa ribuan bungkus rokok ini adalah F. Namun ia bukanlah pemilik. 

Menurut keterangan F kepada polisi, barang itu bukan miliknya. Ia hanya dimintai tolong oleh saudaranya dibawa ke Pelabuhan Pelindo Gorontalo

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, personil Polsek KPG menemukan 4 kardus yang berisi 1.768 bungkus rokok tanpa pita cukai," jelas Ipda Reza.

Polisi berhasil mendapatkan keterangan dari FM. Menurutnya, ribuan bungkus rokok dibeli dari seseroang.

Namun, rupanya FM tak mengenal orang yang menjual ribuan bungkus rokok tersebut. 

Hanya jelasnya, rokok ini akan kembali diedarkan di wilayah Kepulauan Togean tersebut. 

Informasinya, F dan FM telah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Gorontalo Kota sejak penangkapan pada Sabtu (10/2/2024) kemarin. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved