Selasa, 17 Maret 2026

Pemkot Gorontalo

Pemkot Gorontalo Naikkan Tarif Pajak Hiburan Khusus, Karaoke hingga Club Malam dan Spa Min 40 Persen

Menurut Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nooryanto, terdapat 12 kategori yang masuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Pemkot Gorontalo Naikkan Tarif Pajak Hiburan Khusus, Karaoke hingga Club Malam dan Spa Min 40 Persen
Free
Ilustrasi seseorang sedang melakukan spa. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mulai membenahi pajak daerah pada awal tahun 2024 ini. Salah satu pajak daerah yang paling disoroti adalah pajak hiburan.

Menurut Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, terdapat 12 kategori yang masuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Dari 12 kategori tersebut, hanya diskotik, karaoke, club malam, bar, dan mandi uap atau spa yang dikenakan pajak minimal 40 persen.

Kenaikan tarif pajak hiburan khusus ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Gorontalo.

Nuryanto mengatakan, pendapatan pajak hiburan khusus pada tahun 2023 lalu hanya sebesar Rp.153 juta.

Angka ini jauh dari realisasi PAD secara keseluruhan.

Sementara itu, untuk jenis pajak hiburan lainnya, seperti bioskop, kontes kecantikan, permainan ketangkasan dan pusat kebugaran tarifnya turun. Dari 15 persen menjadi 10 persen.

Nuryanto berharap, masyarakat bisa memahami adanya kenaikan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40 persen ini.

Ia mengatakan, kenaikan tarif pajak ini dilakukan untuk meningkatkan PAD Kota Gorontalo, yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan daerah.

"Saya berharap, agar masyarakat bisa memahami adanya kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen ini," tuntasnya (*). ADVETORIAL

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved