PT Biomasa Jaya Abadi
Perizinan PT Biomasa Jaya Abadi Gorontalo Tuntas dan Lengkap, DPRD: Tidak Ada Masalah Lagi
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi antara Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, staf pemerintah provinsi serta pihak PT BJA, Selasa malam (16/1/2024
Penulis: Rahman Halid | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Rapat-koordinasi-antara-DPRD-Provinsi-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, POHUWATO -- DPRD Provinsi Gorontalo menyatakan perisinan usaha PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) sudah lengkap. Seluruhnya terpenuhi sesuai ketentuan pemerintah.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi antara Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, staf pemerintah provinsi serta pihak PT BJA, Selasa malam (16/1/2024).
Sejumlah anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang hadir di antaranya Adhan Dambea, Fikram Salilama, serta AW Thalib.
Dalam rapat koordinasi tersebut, para anggota DPRD ini menyatakan dukungan terhadap iklim investasi di Gorontalo, terutama di Pohuwato.
“Kami sudah mendengar penjelasan dari pihak perusahaan PT BJA dan menilai tidak ada masalah. Semua dokumen sudah disampaikan, sudah terpenuhi. Semua perizinan untuk mendukung kegiatan usaha sudah dipenuhi oleh PT BJA,” ungkap Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib.
Lanjutnya, PT BJA yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, melibatkan banyak suplier dan mempekerjakan hampir 1.000 orang yang 95 persen berasal dari karyawan lokal.
Dalam kesempatan yang sama, Adhan Dambea menyatakan bahwa dirinya tidak mencari-cari masalah dan tidak bermaksud menghalang-halangi kegiatan usaha perusahaan.
“Karena ada perbedaan pendapat, menurut saya bukan masalah prinsip. Kalau ada yang kurang bisa ditambahkan. Kita bantu sama-sama mengurus di kementerian penanaman modal, kementerian kehutanan. Ini artinya anggota DPRD tidak pernah mau menghalangi. Sebenarnya tidak ada masalah yang prinsipil,” tuturnya.
Saat rapat koordinasi, Heru Purnomo, Grup Head Public Relations PT BJA menyampaikan, sebagai perusahaan yang berinvestasi untuk jangka panjang dengan biaya besar, aspek kepatuhan hukum, termasuk kelengkapan seluruh perizinan menjadi prioritas utama.
Ini dibuktikan dengan keberhasilan perusahaan melakukan ekspor produk pelet kayu ke sejumlah negara.
“Kami tidak mungkin bisa melakukan ekspor produk kalau perizinannya tidak lengkap. Semoga penjelasan kepada para anggota dewan dapat memberikan informasi yang terang benderang tentang komitmen kami mendukung ekonomi di daerah ini,” ujarnya.
Heru mengaku jika iklim investasi memburuk, hal ini dapat berdampak terhadap kontrak dengan pelanggan woodpellet di Asia seperti Jepang dan Korea Selatan.
Pasalnya para pelanggan tersebut mengutamakan keberlangsungan pengiriman woodpellet secara stabil dalam jangka panjang.
Provinsi Gorontalo sendiri memiliki potensi dapat menjadi sentra produksi woodpellet di Indonesia.
“Keluarga karyawan yang 90 persen adalah warga penduduk Kabupaten Pohuwato dan Provinsi Gorontalo mulai bertanya-tanya bagaimana nasib mereka apabila terjadi sesuatu pada perusahaan,” jelas Heru.
Menanggapi hal tersebut, AW Talib menambahkan Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo ingin menciptakan kondisi investasi yang kondusif di daerah ini.
Disambung Adhan Dambea, pihaknya pasti mendukung usaha-usaha yang memberikan manfaat besar untuk Daerah Gorontalo.
“Kita mendukung usaha-usaha di Gorontalo. Bagi kita yang penting usaha ini menggunakan tenaga kerja lokal. Kalau ada kekurangan kita lengkapi bersama,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Operasional PT BJA Burhanuddin mengatakan, perusahaan sudah mengantongi sejumlah perizinan yang disyaratkan.
Berdasarkan surat Plt Direktur Jenderal Pengolahan Hasil Hutan Produksi Lestari No. S.164/PHPL/PPHH.HPL.3/5/2021 tanggal 5 Mei 2021, PT BJA telah memenuhi komitmen berupa: pertama, Izin Lingkungan atas nama PT. Biomasa Jaya Abadi yang diterbitkan Lembaga OSS berlaku efektif pada tanggal 12 Oktober 2020.
Kedua, Izin Lokasi yang telah berlaku efektif diterbitkan Lembaga OSS berlaku efektif pada tanggal 3 Mei 2021. Ketiga, Izin Mendirikan Bangunan sesuai Surat Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pohuwato No. 301/139/IMB/DPM-PHWT/XI/2020 pada tanggal 20 November 2020.
Selain itu juga sudah mengantongi Izin Lingkungan PT. Biomasa Jaya Abadi yang diterbitkan Lembaga OSS berlaku efektif pada 12 Oktober 2020. Serta adanya Nota Kesepakatan antara PT Banyan Tumbuh Lestari, PT Inti Global Laksana dan PT Biomasa Jaya Abadi pada tanggal 18 Maret 2020.
“PT BJA beroperasi dengan dasar hukum yang kuat dan memiliki semua perijinan yang telah disyaratkan oleh pemerintah pusat serta daerah,” tegas Burhanuddin.
*Advertorial
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.